">

HATI-HATI MODUS PENIPUAN LOVE SCAM!

FIUtizen ternyata PPATK dalam melaksanakan tugas mencegah dan memberantas TPPU dan TPPT di masa pendemi banyak menemukan modus tindak pidana yang dilakukan secara online. Kejahatan yang marak di masa pandemi ini antara lain adalah tindak pidana penipuan melalui media sosial dengan modus Sex Scams atau Love Scams dengan kerugian tahun 2020 sd 2021 mencapai milyaran Rupiah dengan korban sebagian besar wanita yang berlokasi di luar negeri. Pada umumnya wanita-wanita yang menjadi korban berusia separuh baya dan berstatus lajang.

Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan PPATK,  kejahatan sex/love scam berawal dari perkenalan pelaku dan korban di Layanan Jejaring Sosial seperti Facebook. Dalam waktu singkat perkenalan tersebut berlanjut dengan hubungan asmara antara pelaku dan korban. Deengan bujuk rayu, korban akan terpedaya dan bersedia memenuhi apapun yang diminta oleh pelaku. Secara garis besar, modus penipuan yang dilakukan pelaku digolongkan menjadi 2

Pertama pelaku seolah-olah sedang mengembangkan usahanya sehingga membutuhkan tambahan modal. Pelaku membujuk korban untuk memberikan pinjaman dana untuk modal dan berjanji akan mengembalikan dana tersebut berikut keuntungannya. Selanjutnya korban akan mengirimkan dana ke rekening pelaku atau pihak lain yang ditunjuk pelaku. Pada umumnya permintaan dana akan terus berulang sampai korban sadar dirinya tertipu karena pelaku tidak bisa dihubungi dan tidak ada pengembalian dana/keuntungan sebagaimana dijanjikan.

Yang kedua, Pelaku akan merayu korban untuk mengirimkan foto bagian-bagian tubuh  korban dan setelah foto terkirim, pelaku akan meminta korban mengirimkan sejumlah uang. Apabila korban keberatan untuk mengirimkan uang, pelaku akan mengancam korban untuk menyebarkan foto ke media sosial.