Buletin Statistik APUPPT Vol. 13, No. 7 - Edisi Juli 2025

| 4.9
B uletin Statistik APUPPT disusun secara periodik untuk menyampaikan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK dalam upaya mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia sebagaimana tercantum dalam Undang – Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU PP TPPU) serta Undang – Undang Nomor 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (selanjutnya disebut UU PP TPPT). Dalam buletin ini, statistik yang dihimpun mencakup: 1. Perkembangan aktivitas pelaporan oleh Pihak Pelapor (Penyedia Jasa Keuangan/PJK, Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain/PBJ, dan Profesi) serta Ditjen Bea Cukai; 2. Penyampaian Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan kepada Aparat Penegak Hukum serta 3. Informasi lainnya yang terkait dengan pelaksanaan tugas PPATK. Hingga bulan Juli 2025, PPATK telah menyampaikan Hasil Analisis (selanjutnya disebut HA) kepada Penyidik sebanyak 59 HA dengan 20 HA Proaktif dan 39 HA Inquiry sementara untuk dugaan tindak pidana yang paling dominan adalah Tindak Pidana Korupsi (16 HA/27,1%) serta 1 Hasil Pemeriksaan (selanjutnya disebut HP). Sementara itu, selama bulan Juli 2025 pula, jumlah laporan yang diterima PPATK sebanyak 3.952.545 dan mengalami kenaikan dibandingkan dengan bulan sebelumnya sebesar 5,8%. Kenaikan tertinggi (dibandingkan dengan bulan Juni 2025) terjadi pada penerimaan LTKM yaitu sebesar 74,6% dan LTKT sebesar 20,7%.