Pada 29 Desember 2016, Panglima TNI membuat surat perintah kepada KASAU untuk membentuk tim investigasi soal pembelian heli AW 101. Panglima TNI kemudian menjalin kerjasama dengan Polri, BPK, PPATK dan KPK untuk mengusut pembelian helikopter tersebut pada 24 Februari 2017.