TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pengadilan Negeri (PN) Makassar resmi menerima salinan putusan kasasi mantan Bupati Barru, Idris Syukur dari Mahkamah Agung (MA) atas kasus tindak pidana korupsi dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang izin tambang di Kabupaten Barru.