02 Juni 2017, 14:28 WIB Telah dibaca : 4 kali
Eksekusi Penahanan Idris Syukur Ditangan Kejaksaan
| 0
Facebook Twitter Whatsapp

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pengadilan Negeri (PN) Makassar resmi menerima salinan putusan kasasi mantan Bupati Barru, Idris Syukur dari Mahkamah Agung (MA) atas kasus tindak pidana korupsi dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang izin tambang di Kabupaten Barru.


Klik disini untuk Melihat Konten Lebih Lanjut

submit