JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai perlu menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang merugikan negara triliunan rupiah.
Klik disini untuk Melihat Konten Lebih Lanjut