Audiensi KPAI ke PPATK : Perkuat Sinergi Perangi Kejahatan Anak

| 0

Jakarta – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menerima kunjungan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pada  Selasa, 2 April 2024, bertempat di Gedung PPATK . Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka merencanakan Kerja sama  antar Lembaga terkait kejahatan yang melibatkan anak dibawah umur, terutama perdagangan orang, pornografi dan judi online. Hadir dalam pertemuan tersebut Deputi Strategi dan Kerja Sama PPATK, Tuti Wahyuningsih, Direktur Strategi dan Kerjasama Internasional PPATK, Diana Soraya Noor, Kepala Pusat Pemberdayaan dan Kemitraan APUPPT, Supriadi dan Direktur Analisis dan Pemeriksaan I, Beren Rukur Ginting. Sementara itu, Perwakilan dari KPAI adalah Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, dan anggota Komisioner KPAI, Kawiyan.

Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah mengatakan bahwa KPAI mengapresiasi ketersediaan data PPATK selama tiga tahun terakhir yang mengungkapkan bahwa tren Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Kejahatan Siber memiliki angka tertinggi pada anak sebagai korban.

“Literasi digital di Indonesia yang pesat, ternyata membawa dampak kerawanan untuk menyasar anak dibawah umur sebagai korban TPPO. Butuh Kerjasama PPATK dalam penelusuran TPPO yang menyasar anak, peredaran dan transaksi konten porno anak dibawah umur, kasus yang terhambat saat penelusuran akibat penggunaan uang digital, dan adanya monitoring yang lebih terstruktur terhadap Penyedia Jasa Keuangan,” jelas wanita yang akrab disapa Ai ini.

Kepala PPATK menanggapi bahwa percepatan koordinasi membutuhkan mekanisme lanjutan, yang dilegitimasi dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU). “Kami sangat mengapresiasi tujuan baik KPAI. Namun kami tetap akan bekerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, yang mana dalam membagikan informasi, harus memperhatikan rahasia jabatan dan anti tipping off,” ujar Kepala PPTK.

PPATK menyambut dengan baik itikad Kerjasama dengan KPAI, dengan harapan nantinya data tidak sia sia dan hasil analisis dapat dilanjut ke ranah hukum, tidak hanya berakhir di pidana asal saja. “Kami siap bekerja sama, penjabaran rinci perlu segera diwujudkan, agar dapat segera eksekusi dan tidak melanggar aspek kerahasiaan PPATK sebagai Financial Intelligence Unit (FIU),” imbuh Kepala PPATK. (AFA/UFI/DF)

Submit