Pelatihan Bersama Penanganan Perkara TPPU

| 4.5

Tujuan dilakukannya Pelatihan adalah: 

  1. Menyamakan persepsi di antara para penegak hukum dan penyedia jasa keuangan dalam pelaksanaan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU khususnya terkait proses penegakan hukum tindak pidana pencucian uang;
  2. Memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai mekanisme yang diatur dalam UU TPPU khususnya terkait penanganan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana lain;
  3. Meningkatkan efektifitas penegakan hukum berdasarkan UU TPPU khususnya terkait proses penanganan perkara; dan
  4. Meningkatkan kemampuan penegak hukum dalam menangani perkara pencucian uang secara komprehensif dan terpadu.

Peserta pelatihan berasal dari instansi yang memiliki kewenangan untuk menyidik perkara TPPU yaitu Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional Provinsi, Penyidik Ditjen Bea & Cukai, serta Penyidik Ditjen Pajak. Pelatihan ini juga melibatkan pejabat/pegawai bagian Hukum atau Kepatuhan pada bank umum nasional dan bank daerah yang berada dalam wilayah provinsi. PPATK juga mengundang Hakim Tinggi dan Hakim Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi untuk menjadi Peserta pelatihan.


Pelatihan dilaksanakan di luar kota dengan metode pembelajaran:

  • Presentasi Narasumber;
  • Diskusi antar peserta;
  • Simulasi Penanganan Perkara;
  • Presentasi Peserta.

Tujuan dilakukannya Pelatihan adalah: 

  1. Menyamakan persepsi di antara para penegak hukum dan penyedia jasa keuangan dalam pelaksanaan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU khususnya terkait proses penegakan hukum tindak pidana pencucian uang;
  2. Memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai mekanisme yang diatur dalam UU TPPU khususnya terkait penanganan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana lain;
  3. Meningkatkan efektifitas penegakan hukum berdasarkan UU TPPU khususnya terkait proses penanganan perkara; dan
  4. Meningkatkan kemampuan penegak hukum dalam menangani perkara pencucian uang secara komprehensif dan terpadu.

Peserta pelatihan berasal dari instansi yang memiliki kewenangan untuk menyidik perkara TPPU yaitu Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional Provinsi, Penyidik Ditjen Bea & Cukai, serta Penyidik Ditjen Pajak. Pelatihan ini juga melibatkan pejabat/pegawai bagian Hukum atau Kepatuhan pada bank umum nasional dan bank daerah yang berada dalam wilayah provinsi. PPATK juga mengundang Hakim Tinggi dan Hakim Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi untuk menjadi Peserta pelatihan.


Pelatihan dilaksanakan di luar kota dengan metode pembelajaran :

  1. Presentasi Narasumber;
  2. Diskusi antar peserta;
  3. Simulasi Penanganan Perkara;
  4. Presentasi Peserta.

 

Submit