3rd Enhanced Follow Up Report Indonesia (FUR)
I
ndonesia berhasil meningkatkan peringkat kepatuhan terhadap Rekomendasi 6 Financial Action Task Force (FATF) dari Partially Compliant (PC) menjadi Compliant (C) dalam Third Follow-Up Report (FUR) Tahun 2026. Pencapaian ini menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki kerangka hukum, kebijakan, dan mekanisme yang memadai untuk menerapkan Targeted Financial Sanctions (TFS) terhadap aset terduga teroris dan organisasi teroris sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB).
Keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama dan sinergi yang kuat antar kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan PPATK sebagai koordinator nasional rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU/PPT/PPSPM). Capaian ini mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat efektivitas sistem nasional untuk mencegah penyalahgunaan sistem keuangan oleh pelaku terorisme dan jaringan pendukungnya.
Peningkatan peringkat tersebut tidak hanya menunjukkan keselarasan Indonesia dengan standar internasional yang ditetapkan FATF, tetapi juga memperkuat kredibilitas dan reputasi Indonesia di tingkat global. Selain meningkatkan kepercayaan investor terhadap stabilitas dan integritas sistem keuangan nasional, capaian ini turut memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama internasional serta menegaskan komitmen Indonesia dalam mendukung keamanan dan stabilitas sistem keuangan global.