Perpres Beneficial Owner (BO), Upaya Cegah Korporasi Digunakan Oleh Pelaku Tindak Pidana

| 0

Korporasi kerap kali digunakan oleh pelaku tindak pidana untuk menyembunyikan dan menyamarkan identitas pelaku dan hasil tindak pidana. Ini yang dinamakan dengan corporate vehicle atau korporasi sebagai kendaraan atau media pencucian uang.

Sebagai langkah antisipasi dan pencegahan terjadi praktik tersebut, Presiden menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi (Beneficial Owner-BO). Aturan tersebut dinilai akan mendorong transparansi informasi beneficial owner dari korporasi.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin menjelaskan, berdasarkan hasil National Risk Assessment atas tindak pidana pencucian uang (TPPU), teridentifikasi bahwa tingkat ancaman TPPU yang dilakukan korporasi lebih tinggi yaitu sebesar 7,1 dibandingkan dengan yang dilakukan oleh orang perorangan sebesar 6,74.

Sementara berdasarkan hasil penelitian Financial Action Tas Force (FATF) tahun 2014 terhadap pengaturan dan penerapan transparansi informasi BO, menyatakan bahwa kurang atau rendahnya informasi BO yang memadai, akurat atau terjamin kebenarannya, serta dapat diakses dengan cepat akhirnya dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana.

"Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia sudah sangat  mendesak untuk melakukan penguatan peraturan dan penerapan transparansi informasi pemilik manfaat atau beneficial owner (BO) dari korporasi,” kata Kiagus pada saat acara Diseminasi Perpres Tentang BO, di Jakarta, Selasa (27/3).

Pada dasarnya, ketentuan mengenai BO sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, namun ketentuan tersebut bersifat terbatas. “Belum meng-capture informasi pemilik manfaat dari suatu korporasi yang ada di Indonesia,”jelasnya.

Pada diseminasi Perpres Tentang BO tersebut, PPATK mengundang Lembaga pengawas dan pengatur, kementerian/Lembaga terkait, serta pihak pelapor. (ES)

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar