Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya potensi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. Indikasi adanya pencucian uang menguat, melihat jumlah kerugian negara yang mencapai Rp2,3 triliun.