RMOL. Eks Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan ini menjelaskan, saat ini sudah dilakukan pembekuan aset terhadap individu maupun kelompok yang terlibat melakukan pendanaantindak pidana terorisme. Kemarin pun PPATK bersama kementerian yang tergabung dalam Komite Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme melakukan pertemuan rutin untuk membahas kedua tindak pidana itu. Berikut penuturannya: