06 April 2017, 10:26 WIB Telah dibaca : 2 kali
Kiagus Ahmad Badaruddin: Aset Para Terduga Teroris Bisa Dibekukan Melalui Perintah Kapolri Lewat OJK
| 0
Facebook Twitter Whatsapp

RMOL. Eks Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan ini menjelas­kan, saat ini sudah dilakukan pembekuan aset terhadap indi­vidu maupun kelompok yang terlibat melakukan pendanaantindak pidana terorisme. Kemarin pun PPATK bersama kementerian yang tergabung dalam Komite Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme melakukan pertemuan rutin untuk membahas kedua tin­dak pidana itu. Berikut penu­turannya:


Klik disini untuk Melihat Konten Lebih Lanjut

submit