SIARAN PERS: Menjaga Integritas Korporasi

| 0

SIARAN PERS: MENJAGA INTEGRITAS KORPORASI

Jakarta, 7 Maret 2018 

  1. Pada tanggal 5 Maret 2018, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden (PerPres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Atas Korporasi Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Peraturan Presiden ini pada hakikatnya memuat pengaturan dan mekanisme untuk mengenali pemilik manfaat atau beneficial owner (BO) dari suatu korporasi sehingga diperoleh informasi mengenai BO yang akurat, terkini, dan tersedia untuk umum.
  2. Setidaknya ada 3 (tiga) urgensi dari pengaturan dan penerapan transparansi BO  yang dapat diindentifikasika  yaitu (i) untuk melindungi korporasi dan pemilik manfaat yang beritikad baik, (ii) untuk kepastian hukum atas pertanggungjawaban pidana, dan (iii) untuk efektivitas penyelamatan aset (asset recovery).
  3. Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang telah mengatur ketentuan mengenai transparansi pemilik manfaat atau BO. Namun, ketentuan dimaksud hanya bersifat terbatas, dan belum dapat meng-capture informasi pemilik maanfaat dari suatu korporasi yang ada di Indonesia.
  4. Inisiasi penyusunan PerPres Nomor 13 Tahun 2018 dilakukan oleh PPATK pada November 2016. Adapun proses Pembahasan Antar Kementerian (PAK) dan proses harmonisasi dilakukan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Bank Indonesia, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyusunan PerPres Nomor 13 Tahun 2018 dilakukan dengan mempertimbangkan pula berbagai kajian ilmiah mengenai transparansi pemilik manfaat, baik yang dilakukan oleh KPK maupun PPATK.
  5. Dengan telah ditetapkannya PerPres Nomor 13 Tahun 2018, maka korporasi wajib menilai sendiri (self-assessment), menetapkan serta mengungkapkan (declare) pemilik manfaat dari korporasi dimaksud, baik orang perorangan yang tercantum dalam dokumen resmi yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang maupun orang perorangan yang tidak tercantum dalam dokumen resmi akan tetapi orang perorangan dimaksud memiliki kemampuan untuk (i) menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi, (ii) mengendalikan korporasi, (iii) berhak dan/atau menerima manfaat dari korporasi, serta (iv) langsung atau tidak langsung merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi. Adapun karakteristik pemilik manfaat pada tiap-tiap jenis korporasi berbeda-beda dan diatur secara khusus dan terperinci dalam PerPres Nomor 13 Tahun 2018.
  6. Korporasi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam PerPres Nomor 13 Tahun 2018 akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Kementerian/Lembaga terkait, khususnya Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Koperasi dan UKM perlu bekerja keras untuk mensosialisasikan PerPres Nomor 13 Tahun 2018 sesuai lingkup kewenangannya masing-masing ke masyarakat khususnya kepada anggota masyarakat yang kebetulan menjadi personil pengendali korporasi, baik korporasi yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum. Selain itu, ketiga  (tiga) Kementerian/Lembaga dimaksud diharapkan juga mengembangkan aplikasi Sistem Pelayanan Administrasi Korporasi yang mendukung transparansi informasi pemilik manfaat atau beneficial owner yang akurat, terkini, dan tersedia untuk umum.

Penetapan dan implementasi PerPres Nomor 13 Tahun 2018 tidak akan mengganggu iklim investasi dan kemudahan berusaha (ease of doing business) khususnya dalam pendirian korporasi karena adanya informasi mengenai pemilik manfaat atau BO bukan merupakan salah satu syarat untuk memperoleh pengesahan korporasi oleh otoritas yang berwenang. Justru sebaliknya, Penetapan dan implementasi PerPres Nomor 13 Tahun 2018 akan mendorong terwujudnya korporasi yang berintegritas dan jauh dari tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Selamat datang era korporasi Indonesia yang berintegritas.

 

File siaran pers dapat diunduh disini

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar