Capaian Nilai Indeks Persepsi Publik Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Indonesia Membaik

| 0

 

JAKARTA -- Berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan pada tahun 2017, diketahui bahwa tingkat efektivitas kinerja rezim APUPPT Indonesia dinilai publik sudah "CUKUP BAIK", tercermin dari pencapaian nilai Indeks Persepsi Publik Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (IPP-APUPPT) Indonesia Tahun 2017 yang sebesar 5,31. Sebagai perbandingan, capaian nilai IPP-APUPPT Indonesia di tahun 2016 hanya mencapai angka 5,21. Hal ini terungkap dalam peluncuran IPP-APUPPT di Auditorium Yunus Husein PPATK, Selasa (19/12).

Dalam IPP-APUPPT juga terungkap bahwa publik menilai tingkat efektifitas kinerja pencegahan dan pemberantasan lebih baik pada penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ketimbang penanganan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT). Nilai IPP-TPPU sebesar 5,57 tercatat lebih tinggi dibandingkan nilai IPP-TPPT yang tercatat sebesar 5,06. Meskipun pencapaian kinerja pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT di Indonesia secara umum masih belum memuaskan (masih jauh dari skor maksimum 10), hasil survei terkini tahun 2017 memperlihatkan adanya peningkatan efektivitas kinerja dibandingkan tahun 2016. Indeks IPP-APUPPT meningkat dari 5,21 menjadi 5,31. Kenaikan IPP-APUPPT didorong oleh naiknya kedua indeks pembentuknya yakni IPP-TPPU dan IPP-TPPT. Selama periode 2016-2017, Indeks IPP-TPPU meningkat dari 5,52 menjadi 5,57, sementara IPP-TPPT meningkat cukup besar dari 4,89 menjadi 5,06.

Terkait capaian nilai yang ada dalam IPP-APUPPT tahun 2017, terdapat berbagai rekomendasi bagi rezim APUPPT itu sendiri. Berbagai rekomendasi itu antara lain memfasilitasi publik dalam melakukan pengaduan masyarakat kepada PPATK ke penegak hukum dengan menggunakan aplikasi mobile, melakukan identifikasi Know Your Beneficial Ownership (Pemilik Manfaat), memasukan materi TPPU dan TPPT kepada profil yang berisiko tinggi seperti anggota partai politik dan calon legislatif, eksekutif, dan yudikatif, mahasiswa/pelajar, serta pengurus organisasi kemasyarakatan, meningkatkan kesadaran masyarakat dalam aktivitas Prinsip Mengenal Lingkungan (Know Your Neighbor), meningkatkan koordinasi dan supervisi penanganan perkara, meningkatkan pemantauan pembawaan uang tunai lintas batas, hingga meningkatkan pemantauan dan evaluasi terhadap Strategi Nasional dan Rencana Aksi Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme. (TA)

 

Dokumen lengkap dari IPP-APUPPT dapat diunduh disini

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar