30 Mei 2017, 08:37 WIB Telah dibaca : 3 kali
Ini Kerugian Bila RI Langgar Aturan Pertukaran Data Pajak
| 0
Facebook Twitter Whatsapp

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Payung hukum tersebut merupakan salah satu syarat bagi Indonesia memenuhi komitmen pelaksanaan sistem pertukaran informasi Automatic Exchange of Information (AEoI) mulai September 2018.


Klik disini untuk Melihat Konten Lebih Lanjut

submit