Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Payung hukum tersebut merupakan salah satu syarat bagi Indonesia memenuhi komitmen pelaksanaan sistem pertukaran informasi Automatic Exchange of Information (AEoI) mulai September 2018.