Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar UU No. 31/1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, terdakwa juga dinilai terbukti melanggar UU No. 8/2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.