28 April 2017, 14:14 WIB Telah dibaca : 1 kali
Mantan Pejabat BRI Dihukum 5 Tahun
| 0
Facebook Twitter Whatsapp

Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar UU No. 31/1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, terdakwa juga dinilai terbukti melanggar UU No. 8/2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Klik disini untuk Melihat Konten Lebih Lanjut

submit