SIARAN PERS: Seminar Internasional "Foreign Predicate Offences dalam Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang"

| 0

Pemukulan gong yang menandai dibukanya seminar internasional tentang penanganan foreign predicate offences dalam perkara TPPU di Institut Intelijen Keuangan Indonesia (Foto: RTP)

 

SIARAN PERS
SEMINAR INTERNASIONAL
“MENINGKATKAN EFEKTIVITAS PENANGANAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG”

Jakarta, 31 Oktober 2018
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar Seminar Internasional dengan tema “Meningkatkan Efektivitas Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang” pada Rabu, 31 Oktober 2018 bertempat di Institut Intelijen Keuangan Indonesia (Indonesian Financial Intelligence Institute / IFII), Cimanggis, Jawa Barat. Seminar internasional ini akan dibuka oleh Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dan keynote speech oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad.

Digelarnya seminar ini tidak lepas dari makin kompleksnya perkembangan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersifat lintas negara. Kerap ditemui kendala penanganan TPPU karena perbedaan yurisdiksi, khususnya terkait harta hasil kejahatan yang terjadi di luar negeri (foreign predicate offences). Sulitnya pengumpulan alat bukti dan barang bukti menjadi kendala yang lazim terjadi, karena penerapan hukum lintas negara tidaklah sesederhana saat pencucian uang dilakukan di satu negara saja.

Kajian hukum terkait permasalahan ini telah dilakukan oleh PPATK, dengan hasilnya akan disampaikan oleh Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae selaku salah satu pembicara dalam seminar ini. Efektivitas penyidikan dan penanganan asset recovery juga menjadi salah satu tema sentral dalam seminar, dengan pemaparan yang akan disampaikan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel T. Monang Silitonga dan Kasubdit Pra Penuntutan Direktorat Keamanan Negara Tindak Pidana Umum Lainnya Kejaksaan Agung Harli Siregar. Ketiga pembicara ini akan memandu para pemangku kepentingan, khususnya aparat penegak hukum dalam penyamaan persepsi sekaligus peningkatan kemampuan (capacity building) tentang prinsip-prinsip penanganan TPPU dengan tindak pidana asal yang terjadi di luar negeri.

Untuk memperkuat pemahaman tentang best practise penanganan TPPU terkait foreign predicate crime, turut dihadirkan Peter Halpern selaku Resident Legal Advisor of US Embassy yang akan berbagi pengalaman dalam menangani foreign predicate offences di Amerika Serikat.

“Berbagai kendala yang dihadapi pada saat pengungkapan perkara TPPU terkait foreign predicate crime antara lain kesulitan menghadirkan saksi atau korban yang berada di luar negeri untuk dibawa ke Indonesia, persepsi yang berbeda antar sesama penegak hukum, membutuhkan waktu yang lama, dan kendala terkait penerapan prinsip double criminality,” kata Wakil Kepala PPATK dalam salah satu cuplikan makalahnya.

Seminar internasional ini melibatkan peserta yang merupakan penyidik dari Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Kehutanan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi, Detasemen Khusus 88 Polri, dan sejumlah hakim yang turut berpartisipasi.

Seminar internasional ini juga dihadiri oleh tidak kurang peserta dari 10 (sepuluh) negara yang meliputi Amerika Serikat, Australia, Singapura, Malaysia, Filipina, Thailand, Rusia, Belanda, Inggris, dan Korea Selatan.

 

Dokumen resmi siaran pers dapat diunduh disini

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar