Menurut Pakar Hukum Pidana Pencucian Uang Universitas Trisaksi Yenti Ganarsih, langkah DPR mengajukan hak angket terhadap KPK dalam kasus korupsi E-KTP dinilai sebagai bentuk intervensi. Menurut dia, dengan membuka berita acara pemeriksaan dan nama-nama yang diduga terkait kasus korupsi E-KTP akan menghambat kinerja KPK untuk menuntaskan kasus.