28 April 2017, 14:14 WIB Telah dibaca : 12 kali
Alasan KPK Protes Usulan Hak Angket E-KTP
| 0
Facebook Twitter Whatsapp

Menurut  Pakar Hukum Pidana Pencucian Uang Universitas Trisaksi Yenti Ganarsih, langkah DPR   mengajukan hak angket terhadap KPK dalam kasus korupsi E-KTP dinilai sebagai bentuk intervensi. Menurut dia, dengan membuka berita acara pemeriksaan dan nama-nama yang diduga terkait kasus korupsi E-KTP akan menghambat kinerja KPK untuk menuntaskan kasus.


Klik disini untuk Melihat Konten Lebih Lanjut

submit