Berantas Perdagangan Manusia, PPATK Gelar Sosialisasi Anti TPPU di Kupang

| 0

Suasana saat pembukaan kegiatan Sosialisasi APUPPT di Kupang, Nusa Tenggara Timur (Foto: Istimewa)

 

KUPANG -- Provinsi Nusa Tenggara Timur tercatat sebagai provinsi kesembilan penyumbang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terbesar ke luar negeri. Di sisi lain, NTT justru menempati peringkat pertama sebagai korban dari perdagangan manusia akibat pengiriman TKI tersebut. Presiden RI Joko Widodo pada Agustus 2016 telah menginstruksikan kepada Kepala Kepolisian RI untuk mengusut tuntas permasalahan perdagangan manusia dan penempatan TKI non prosedural di NTT. Pasal 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juga telah mengatur bahwa penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, dan perdagangan orang sebagai salah satu tindak pidana yang bisa dijerat dengan pasal anti pencucian uang.

"Berangkat dari berbagai permasalahan tersebutlah, PPATK tergerak untuk menyelenggarakan Sosialisasi Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Kota Kasih yang sama-sama kita cintai, Kupang, NTT," ujar Deputi Bidang Pemberantasan PPATK Firman Shantyabudi dalam sambutannya.

Tren penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dari Pihak Pelapor di NTT kepada PPATK juga cenderung meningkat. Dari yang hanya 3 LTKM pada 2010 hingga menembus 146 LTKM pada 2014 dan 138 LTKM pada 2017. Nominal transaksi LTKM tertinggi menyentuh angka Rp 12 miliar, dan mayoritasnya terkait korupsi, penipuan, dan perdagangan manusia.

"Kami hadir juga sebagai bentuk apresiasi kepada penegak hukum yang telah bekerja keras, terbukti dengan sudah adanya 11 putusan Pengadilan terkait tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan di wilayah NTT, dimana prosesnya tidak bisa dilepaskan dari kerjasama antara Polda NTT, khususnya Polres Kupang dengan PPATK." lanjut Firman.

Kegiatan Sosialisasi APUPPT yang diselenggarakan pada Selasa - Rabu, 8 - 9 Mei 2018 ini dihadiri tidak kurang 190 peserta yang terdiri dari jajaran pemerintah daerah, akademisi dan mahasiswa, aparat penegak hukum, penyedia jasa keuangan, dan penyedia barang dan jasa di Provinsi NTT. (TA)

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar