Laporan Keuangan PPATK 2017

| 0
P enyusunan Laporan Keuangan PPATK mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan yang sehat dalam pemerintahan. Laporan keuangan ini telah disusun dan disajikan dengan basis akrual, sehingga akan mampu menyajikan informasi keuangan yang transparan, akurat dan akuntabel. Kami berharap bahwa laporan keuangan ini dapat memberikan informasi yang berguna kepada para pengguna, khususnya sebagai sarana untuk meningkatkan akuntabilitas/pertanggungjawaban dan transparansi pengelolaan keuangan negara pada PPATK dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Public Governance).