Hasil Riset Tipologi Pencucian Uang Berdasarkan Putusan Pengadilan Tahun 2015

| 0
D alam perkembangannya tindak pidana pencucian uang semakin kompleks, melintasi batas-batas yurisdiksi (cross border) dan menggunakan modus yang semakin bervariatif, memanfaatkan lembaga di luar sistem keuangan, bahkan telah merambah ke berbagai sektor. Adapun dampak dari praktek pencucian uang akan berpengaruh terhadap stabilitas sistem keuangan, ekonomi, sosial dan politik. Pada dasarnya proses pencucian uang melibatkan aktivitas yang sangat kompleks, mulai dari tahap placement, layering, dan integration. Sebagaimana dalam Rekomendasi FATF No.29 menekankan bahwa fungsi Financial Inteligence Unit (FIU), dalam hal ini PPATK harus melakukan analisis operasional dan strategis berdasarkan data dan informasi yang tersedia dan dapat diperoleh termasuk data yang diberikan oleh otoritas lainnya untuk mengidentifikasi pola dan tren pencucian uang dan pendanaan terorisme. Oleh karena itu, Riset Tipologi Pencucian Uang Semester I Tahun 2016 menggunakan basis data Putusan Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) selama periode 2015. Hasil riset ini diharapkan dapat memberikan gambaran efektifitas dari Immediate Outcome 6 dan Immediate Outcome 7 dalam Rekomendasi FATF khususnya mengenai kegiatan penanganan perkara pencucian uang, baik pada tahap penyidikan, penuntutan, dan peradilan secara efektif, proporsional dan beralasan. Selain itu, hasil riset tipologi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan gambaran yang lebih komprehensif terkait modus atau tipologi TPPU dengan konstruksi hukum yang lengkap, serta dapat menjadi alat peringatan dini (early warning system) bagi Pihak Pelapor dalam meningkatkan kemampuan deteksi terhadap para pelaku tindak pidana pencucian uang, sebagaimana diatur dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU). Berdasarkan hasil Riset Tipologi Pencucian Uang Semester I Tahun 2016 diketahui bahwa: 1. Selama periode 2015 terdapat sejumlah 40 putusan perkara pencucian uang yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) dengan melibatkan 50 orang terdakwa. Putusan perkara pencucian uang selama periode 2015 lebih dominan di Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri) sebanyak 20 putusan atau 50 persen yang tersebar di 15 Provinsi di Indonesia. 2. Secara umum karakteristik putusan perkara pencucian uang yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) selama periode 2015, diantaranya: a. Profil terdakwa yang dominan melakukan tindak pidana pencucian uang selama tahun 2015 yaitu Pengusaha/Wiraswasta sebanyak 22 terdakwa atau 44 persen. b. Tingkat rentang usia yang dominan melakukan tindak pidana pencucian uang selama periode 2015 yaitu usia diatas 40 tahun sebanyak 24 orang terdakwa atau 48 persen. c. Tindak pidana asal yang dominan yaitu tindak pidana korupsi sebanyak 10 putusan atau 25 persen dari 40 putusan, tanpa tindak pidana asal (hanya TPPU) sebanyak 10 putusan atau 25 persen dan Tindak Pidana Penipuan sebanyak 7 Putusan. d. Wilayah DKI Jakarta merupakan wilayah yang paling dominan dalam pengadilan atas kasus-kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu sebanyak 9 putusan atau 22,50 persen. Kemudian wilayah Jawa Timur dan Kalimantan Selatan sebanyak 5 putusan atau 12,50 persen. e. Berdasarkan basis data putusan perkara pencucian uang tahun 2015 diketahui bahwa sebanyak 17 putusan atau 43 persen putusan perkara pencucian uang menghasilkan pengembalian aset untuk korban/perusahaan. Sedangkan sebanyak 9 putusan atau 22 persen putusan perkara pencucian uang yang menghasilkan perampasan aset untuk negara. f. Berdasarkan basis data putusan perkara pencucian uang tahun 2015, diketahui hukuman pidana penjara yang diterima oleh terdakwa paling rendah atau minimal selama 8 bulan dan maksimal selama 15 tahun. 3. Hasil penelitian menunjukan adanya beberapa keterkaitan data antara database PPATK dengan 50 terdakwa dari 40 putusan perkara pencucian uang yang telah berkekuatan hukum tetap selama periode 2015, diantaranya: a. Adanya keterkaitan database Laporan Transaksi Keuangan (LTKM) sebanyak 25 terdakwa atau 50 persen dari 50 terdakwa; b. Adanya keterkaitan database Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) PPATK sebanyak 3 terdakwa atau 6 persen dari 50 terdakwa; c. Adanya keterkaitan database Laporan Transaksi Penyedia Barang dan Jasa sebanyak 1 terdakwa atau 2 persen dari 50 terdakwa; d. Tidak adanya keterkaitan database Laporan Transaksi dari/ke Luar Negeri (LTKL) dengan 50 terdakwa; e. Tidak adanya keterkaitan database Laporan Pembawaan Uang Tunai (LPUT) dengan 50 terdakwa. Berdasarkan uraian pokok FATF Immediate Outcome 6 lainnya yaitu tercantum dalam FATF Immediate Outcome 6.3 yang menyatakan bahwa sejauh mana Hasil Analisis dan diseminasi dari FIU (dalam hal ini PPATK) mendukung kebutuhan operasional otoritas yang berwenang. Berdasarkan hasil penelitian diketahui adanya keterkaitan data putusan perkara pencucian uang yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) selama periode 2015 dengan Hasil Analisis (HA) dan Hasil Pemeriksaan (HP) PPATK. a. Terdapat sebanyak 11 putusan atau 27,5 persen dari 40 putusan perkara pencucian uang yang telah berkekuatan hukum tetap dengan memanfaatkan Hasil Analisis (HA) PPATK. Pemanfaatan Hasil Analisis PPATK selain mengenai penegakan hukum juga dapat membantu proses pemeriksaan, pengembangan analisis dan penagihan pajak (tax collection), membantu proses audit investigasi, serta dapat membantu proses fit and proper test di Kementerian/Lembaga Pemerintah dalam rangka mewujudkan (good public governance). b. Terdapat sebanyak 2 putusan atau 5 persen dari 40 putusan perkara pencucian uang yang telah berkekuatan hukum tetap bersumber dari Hasil Pemeriksaan (HP) PPATK. Sebagai informasi bahwa proses pemanfaatan Hasil Pemeriksaan PPATK tahun 2015 masih didominasi pada tahap penyelidikan. Selain itu berdasarkan Hasil Pemeriksaan Tahun 2015 terkait Tindak Pidana Pajak telah menghasilkan pengembalian pajak sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah). Di dalam hasil penelitian ini terdapat beberapa perkembangan terkini mengenai penggunaan pola transaksi, instrumen transaksi, kelompok industri, pihak terkait yang digunakan maupun dimanfaatkan dalam proses pencucian uang, serta menunjukan perkembangan penempatan aset pencucian uang. Dalam perkembangannya para pelaku pencucian uang telah menggunakan modus yang semakin bervariatif dengan memanfaatkan lembaga di luar sistem keuangan, bahkan telah merambah ke berbagai sektor, sehingga masih adanya dinamika dan tantangan bagi Aparat Penegak Hukum dalam penelusuran aset dan pembuktian perkara pencucian uang. Oleh karena itu, perlu adanya sinergitas dan penyamaan persepsi antar Aparat Penegak Hukum dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.