Kemudian, pola rekrutmen hakim yang hendak dilaksanakan MA nanti harus transparan dan melibatkan seluruh stakeholders yang ada seperti Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tujuannya adalah untuk meminimalisasi praktik nepotisme dan politik praktis yang seringkali dituduhkan pada Mahkamah Agung.