Sharing Knowledge Wakil Kepala PPATK dengan BMPD Provinsi Bengkulu

| 0

Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rae menyampaikan pemaparan kepada Badan Musyawarah Perbankan Daerah Provinsi Bengkulu, Selasa, 8 Oktober 2019 (Foto: Dimas Bayu Aji)

 

BENGKULU – Puluhan anggota Badan Musyarawah Perbankan Daerah (BMPD) Bengkulu menghadiri kegiatan Sharing Knowledge Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), Selasa (8/10/2019), di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bengkulu. Kegiatan ini diisi oleh Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae yang didampingi oleh Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Bengkulu, Joni Marsius.

Dalam kesempatan ini, Wakil Kepala PPATK menjelaskan tantangan dan dinamika terkini terkait anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT). Ia menekankan masih banyaknya pekerjaan rumah industri perbankan dalam mendukung terbangunnya integritas ekonomi negara, dalam bentuk nyata berupa pelaporan perbankan kepada PPATK. “Kualitas pelaporan harus terus ditingkatkan. Masih banyak ditemui temuan yang harusnya dilaporkan namun tidak dilaporkan, sebaliknya yang seharusnya tidak dilaporkan justru dilaporkan. Ini tentu menjadi sinyal yang harus diatasi, baik oleh pelaku industri perbankan maupun bagi PPATK sendiri,” katanya.

Dian juga menjelaskan berbagai respon yang perlu dibangun dalam memperkuat rezim APUPPT serta menjaga integritas sistem ekonomi. Berbagai pekerjaan strategis yang tengah dilakukan antara lain mengerjakan asesmen risiko APUPPT di lingkup sektoral dan individual, meningkatkan kualitas audit kepatuhan, memetakan rating integritas finansial dalam bentuk dokumen Financial Integrity Rating (FIR),  menyempurnakan sistem pelaporan, hingga memerangi keberadaan Professional Money Launderers (PML). “PML ini fenomena menarik, karena menggunakan jasa profesi yang memuluskan kejahatan pencucian uang yang dilakukan pelaku kejahatan. Rekan-rekan BMPD Bengkulu diharapkan dapat menerapkan red flag untuk profesi tertentu yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015,” lanjut Dian. 

Dian menekankan pentingnya pegiat industri perbankan untuk menjaga integritasnya, khususnya terhadap praktik TPPU dan TPPT sekalipun iklim kompetisi antarindustri perbankan semakin kompetitif. Penjagaan integritas ini perlu karena belum terbangunnya sistem yang hostile terhadap eksistensi kejahatan-kejahatan serius. Hal ini menyebabkan setiap kejahatan yang ada di Indonesia berkembang masif, baik itu kejahatan korupsi, narkoba, dan berbagai kejahatan serius lainnya.

“Kita punya banyak pekerjaan rumah guna membangun sistem yang komprehensif, baik di aspek regulasi, pengawasan, maupun penyidikannya,” tutur Dian. (TA)

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar