Bagaimana Civil Society dapat Mencegah dan Mendeteksi Crowdfunding yang Disalahgunakan untuk Pendanaan Terorisme?

 

Sebagian besar penggalangan dana dengan menggunakan platform crowdfunding adalah sah, termasuk yang berupa donasi. Biasanya hal ini digunakan oleh organisasi nirlaba untuk tujuan penting, utamanya kebutuhan kemanusiaan. Namun begitu, crowdfunding berbasis donasi juga merupakan jenis crowdfunding yang paling berisiko disalahgunakan untuk menggalang dana bagi teroris. Hal ini dilakukan antara lain dalam bentuk penipuan kampanye crowdfunding yang mengaku bertujuan untuk kemanusiaan, namun justru digunakan untuk pendanaan terorisme. Biasanya praktik ini dilakukan tanpa menggunakan badan amal yang terdaftar. Kampanye crowdfunding yang disalahgunakan juga kerap dilakukan oleh badan amal yang terafiliasi dengan organisasi terorisme, di mana dana yang terkumpul kemudian digelapkan untuk pendanaan terorisme dan aktivitas kekerasan ekstrem lainnya.

Atas berbagai praktik penyalahgunaan tersebut, menjadi hal krusial untuk melindungi penyalahgunaan platform crowdfunding. Dalam hal ini, pemerintah harus memiliki pemahaman memadai dan memitigasi risiko pendanaan terorisme dengan tidak abai mendukung inovasi dalam bentuk crowdfunding dan tidak menghambat aktivitas penggalangan dana yang sah. Seluruh pembuat kebijakan harus mewaspadai potensi terjadinya konsekuensi yang tidak diinginkan terhadap industri crowdfunding dan pengguna platform crowdfunding yang legal. Dalam memastikan dukungan inovasi terhadap crowdfunding sekaligus memitigasi risiko terjadinya pendanaan terorisme, seluruh pemangku kepentingan harus dilibatkan, termasuk juga elemen masyarakat sipil untuk memastikan tidak adanya pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Dalam lingkup kenegaraan, negara-negara di dunia sepatutnya menerapkan standar yang ditetapkan oleh organisasi internasional, Financial Action Task Force (FATF) mengenai organisasi nirlaba (non-profit organisations/NPO).

Dalam laporan yang dirilisnya, FATF memaparkan indikator risiko bagaimana organisasi nirlaba dapat disalahgunakan untuk pendanaan terorisme, yang meliputi:

  1. Kampanye crowdfunding dijalankan oleh individu atau kelompok yang tidak terkait dengan badan amal yang telah terdaftar secara resmi.
  2. Kampanye terlihat fiktif, di mana proyek crowdfunding yang dijalankan memiliki nama yang mirip dengan kampanye terkenal lainnya, atau terdapat kesan untuk meniru identitas kampanye crowdfunding sah yang pernah dilakukan.
  3. Platform perantara (intermediary platform) menjadi host atau memungkinkan dimuatnya proyek-proyek yang terkait dengan terorisme atau kejahatan ekstem lainnya.
  4. Dana yang terkumpul ditujukan untuk wilayah-wilayah yang tercatat memiliki risiko tinggi pendanaan terorisme atau berada di zona konflik.
  5. Kampanye crowdfunding memiliki deskripsi yang tidak jelas dan mencari upaya pendanaan untuk tujuan kepada anak-anak di zona konflik.

Laporan FATF mengenai aktivitas crowdfunding untuk pendanaan terorisme dapat diunduh di sini.