Wakil Kepala PPATK Menyampaikan Kuliah Umum di Universitas Muhammadiyah Bengkulu

| 0

Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rae bersama Rektor Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Sakrono, sesaat sebelum dilaksanakannya Kuliah Umum Anti-Pencucian Uang (Foto: Dimas Bayu Aji)

 

BENGKULU -- Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae, memberikan Kuliah Umum di Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Selasa (8/10/2019). Kuliah umum ini bertemakan "Penguatan Rezim Anti-Pencucian Uang dalam Menjaga Integritas Sistem Keuangan Indonesia". Kuliah Umum ini juga menghadirkan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bengkulu, Joni Marsius.

Rektor Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Sakroni, menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan Kuliah Umum ini. Baginya, pelaksanaan acara ini sangat strategis dalam meningkatkan kapasitas keilmuan sivitas akademika Universitas Muhammadiyah Bengkulu, khususnya di bidang ilmu hukum dan ilmu ekonomi.

"Momentum berharga ini semoga dapat dimanfaatkan dengan baik demi kemajuan Universitas Muhammadiyah Bengkulu," katanya. 

Senada, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Hasmi Suyuthie, menyampaikan ilmu yang disampaikan di Kuliah Umum ini adalah hal yang cukup langka, terutama terkait dengan topik anti-pencucian uang.

"Jangan sekedar berlalu, pastikan ilmu ini diserap guna memperkuat pemahaman kita, utamanya di bidang hukum," kata Hasmi, dalam sambutannya.

Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rae mengurai elemen terkait TPPU yang meliputi sejarah, pengertian, berikut dampak buruk yang ditimbulkannya. Ia juga menjelaskan betapa kejahatan seperti korupsi, narkoba, dan berbagai kejahatan keuangan lainnya yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Hal ini ironis, mengingat publik secara umum memahami betapa buruknya perilaku korupsi hingga betapa merusaknya dampak narkoba, namun praktiknya kejahatan tersebut masih terus berlangsung.

"Selama sistem hukum kita masih memberikan insentif bertemunya pelaku kejahatan dengan hasil kejahatannya, selama itu pula persoalan kejahatan seperti korupsi dan narkoba tidak akan bisa diberantas," ujarnya.

Dian melanjutkan bahwa PPATK memiliki tugas yang unik dalam konteks mendukung pemberantasan kejahatan keuangan serta penegakan hukum. Dengan penerapan metode follow the money, PPATK tidak berurusan dengan pelaku kejahatan dan posisinya. Pendekatan follow the money memastikan PPATK mampu menelusuri aliran transaksi keuangan pelaku kejahatan, sekaligus mengurai berbagai jejaring kejahatan yang terkait.

"Keseharian kerja PPATK banyak sekali menganalisis dan memeriksa uang haram yang terkait berbagai kejahatan. Dampaknya nyata, integritas keuangan kita terganggu dan pembangunan kita terhambat," lanjut Dian. (TA)

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar