URGENSI REGULASI BITCOIN DALAM MEMINIMALISIR TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

| 0

https://si.wsj.net/public/resources/images/BN-VA724_3d7gu_OR_20170910231618.jpg?width=620&height=406

 

 

Tingginya minat terhadap penggunaan bitcoin di hampir seluruh dunia, dianggap sebagai satu inovasi dalam bidang finansial. Cryptocurrency telah membawa satu tujuan baru dalam kehidupan di era modern yang semakin berkembang. Paradigma yang ada tentu menarik, karena dianggap sebagai kebebasan dari pola konvensional yang telah ada. Tidak seperti fintech yang berfokus pada perbaikan marjinal dalam sistem keuangan dengan meningkatkan gesekan pasar, cryptocurrency bertujuan untuk membawa perubahan paradigma dalam sistem moneter dan keuangan dengan menghilangkan kepercayaan pada pihak ketiga dan menggantikan dengan bukti atau sistem kriptografi.  Sistem terbaru yang digagas ini merupakan keuntungan yang diharapkan bagi mereka yang membutuhkan hal tersebut. Di antaranya tidak dapat dikecualikan, dari kebutuhan pelaku kejahatan.

Kombinasi antara kerahasiaan atau anonimitas dan perlindungan tinggi yang ditawarkan terhadap pengguna bitcoin menjadi magnet tersendiri bagi pelaku pencucian uang sebagai salah satu pelaku kejahatan. Saat ini, fokus dari pencucian uang bukan hanya terhadap penghindaran pajak yang sah, tetapi biaya dan dampak dari kegiatan kriminal internasional, pendanaan teror, risiko korupsi resmi, dan, yang paling baru, dampaknya terhadap ekonomi nasional. Berdasarkan hal tersebut, skala transaksi keuangan ilegal tampaknya telah memotivasi negara-negara untuk melihat risiko lebih serius dari dampak tindak pencucian uang itu sendiri.

Melihat dari tingginya risiko yang dihadirkan pada penggunaan bitcoin, maka beberapa negara mencoba untuk meregulasi hal tersebut. Salah satu upaya pertama dapat dilakukan oleh negara terkait penggunaan bitcoin yaitu dengan menetapkan definisi hukum standar dan mendesak negara-negara untuk mengadopsi peraturan hukum yang lebih seragam. Dalam metode ini, hukum menggunakan aspek tradisionalnya melalui aturan untuk mencapai tujuan atau kebijakan tertentu. Teknik command-control dibutuhkan untuk mengendalikan regulasi langsung yang dihadirkan. Regulasi langsung mengacu pada langkah-langkah pengaturan yang berfokus langsung pada regulasi industri itu sendiri sebagai kegiatan tersendiri. Definisi hukum standar juga dapat merujuk pada regulasi langsung berbagai kegiatan yang dilakukan oleh entitas bisnis, dengan menargetkan struktur, strategi, dan operasi industri, yang berkaitan dengan penggunaan bitcoin sebagai cryptocurrency.

Regulasi berikutnya, diharapkan berasal dari regulasi modern perbankan dan keuangan yang memberikan penekanan khusus pada potensi eksternalitas kegiatan keuangan dan terutama berfokus pada regulasi berbasis risiko yang cenderung meminimalkan potensi risiko atau eksternalitas bitcoin. Dalam ekosistem cryptocurrency, tampak bahwa sebagian besar eksternalitas cryptocurrency muncul ketika mereka berinteraksi dengan dunia nyata. Risiko-risiko yang telah dibahas sebelumnya pun merupakan bentuk nyata dari interaksi antara sebuah sistem virtual dan nyata. Karena interaksi seperti itu sering dilakukan oleh para pelaku kejahatan yang cenderung telah bekerja cukup lama, maka regulasi ini diharapkan dapat meminimalkan risiko dengan berfokus pada perantara yang memfasilitasi interaksi antara ekonomi riil dan pasar mata uang kripto. Regulasi ini dapat dijelaskan sebagai bentuk regulasi tidak langsung. Berbeda dengan regulasi langsung yang menyasar pada entitas bisnis, maka regulasi ini merujuk pada rekanan sebagai pihak ketiga, pada saat bitcoin akan ditukarkan menjadi mata uang legal di suatu negara.

Bitcoin merupakan salah satu bentuk Aset Kripto yang memiliki konfigurasi blockchain tersendiri. Perdagangan Aset Kripto sendiri telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. Di dalam peraturan tersebut terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar Bitcoin dapat diperdagangkan, yaitu:

  1. berbasis distributed ledger technology;
  2. berupa Aset Kripto utilitas (utility crypto) atau Aset Kripto beragun aset (Crypto Backed Asset);
  3. nilai kapitalisasi pasar (market cap) masuk ke dalam peringkat 500 (lima ratus) besar kapitalisasi pasar Aset Kripto (coinmarketcap) untuk Kripto Aset utilitas;
  4. masuk dalam transaksi bursa Aset Kripto terbesar di dunia;
  5. memiliki manfaat ekonomi, seperti perpajakan, menumbuhkan industri informatika dan kompetensi tenaga ahli di bidang informatika (digital talent); dan
  6. telah dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal.

Dengan adanya rekomendasi dari Financial Action Task Force (FATF) Nomor 15 diatur bahwa setiap negara diwajibkan untuk membuat aturan yang komprehensif mengenai New Payment Method (NPM) termasuk Internet-Based Payment Services (FATF 2015). Maka diperlukan adanya risk assessment dan mempertimbangkan kebijakan dari negara-negara lain, agar selanjutnya dapat dirumuskan kebijakan yang tepat khususnya untuk meminimalisir pencucian uang dan pendanaan terorisme dalam digital currency. FATF menyarankan otoritas nasional untuk membuat "mekanisme koordinasi" untuk secara proaktif berbagi informasi dengan cara yang mempromosikan pemahaman yang lebih dalam tentang risiko pencucian uang dalam ekosistem Cryptocurrency (CC). Selanjutnya, dengan pendekatan berbasis risiko menyarankan otoritas nasional untuk menargetkan 'simpul' tertentu yang paling mungkin berada di garis depan dalam pencucian uang dan yang "kegiatannya bersinggungan dengan sistem keuangan mata uang fiat yang diatur".

            Di negara lain seperti Amerika Serikat melalui FinCEN (Financial Crimes Enforcement Network) yang merupakan cabang dari United States Department of the Treasury telah mengeluarkan Guidance on Virtual Currency Exchanges yang berhubungan dengan penerapan Bank Secrecy Act (BSA). Menurut pedoman tersebut, perusahaan yang menukar atau mentransfer mata uang virtual (seperti Bitcoin) dianggap MSB dan tunduk pada pendaftaran, pelaporan, dan pembukuan Money Service Business yang disyaratkan oleh BSA. Di Amerika Serikat, transaksi Bitcoin dianggap sebagai MSB, wajib mematuhi hukum BSA. Setiap transaksi harus mematuhi persyaratan AML, KYC dan Customer Identification Program (CIP).

Dalam penyelidikan pencucian uang, strategi utama yang dilakukan adalah (follow the money). Mengingat bahwa rincian semua transaksi bitcoin didistribusikan ke semua pemegang akun dalam sebuah laporan utama, analisis arus transaksi dan nilai-nilai terhadap waktu dilakukannya kejahatan harus memungkinkan untuk menemukan nama samaran pengguna bitcoin yang terlibat dan mengikuti riwayat transaksi mereka. Tantangannya kemudian adalah untuk menghubungkan nama samaran dengan orang sungguhan dan, seperti yang telah disebutkan, sifat bitcoin yang terdesentralisasi membuat ini sangat sulit. bitcoin dan mata uang serupa seringkali digunakan secara luas untuk kejahatan, tetapi mereka belum sepenuhnya berada dalam radar peradilan pidana. Apa pun masalahnya, apakah bitcoin dan mata uang virtual telah menimbulkan risiko yang signifikan atau hanya merupakan potensi ancaman menjadi sebuah kewajiban lembaga penegak hukum untuk memastikan bahwa risiko yang ada atau potensial lebih diakui dan dipahami secara luas.

 

 

Referensi

Brown, Steven D. (2016). Cryptocurrency and criminality: The Bitcoin opportunity. The Police Journal: Theory, Practice and Principles Vol. 89(4). pp. 327–339

Campbell-Verduyn, Malcolm. (2018). Bitcoin, crypto-coins, and global anti-money laundering governance. Article  in  Crime Law and Social Change.

Turner, Jonathan E. (2011). Money laundering prevention : deterring, detecting, and resolving ?nancial fraud. New Jersey: John Wiley & Sons, Inc.

Nabilou, Hossein. (2019). How To Regulate Bitcoin? Decentralized Regulation for a Decentralized Cryptocurrency.

Rowland, Chris. (2018). Bitcoin Risks, Rewards and Regulation. ACAMS

 

Dokumen Undang-Undang

Republik Indonesia. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka

Penulis: Alfa N, Mawar S, N.H. Siahaan, Putri R.

Mahasiswa Universitas Indonesia 

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar