SIARAN PERS: PPATK Tunaikan Kewajiban, Raih Opini WTP untuk Ketiga Belas Kali Berturut-turut

| 0

Sekretaris Utama PPATK Rinardi beserta jajaran menerima penghargaan opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan, Rabu (12/6) (Foto: Dimas Bayu Aji)

 

JAKARTA -- Seperti disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo pada tahun 2017 silam, bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukanlah prestasi, melainkan kewajiban dalam menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Maka, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melunasi kewajiban itu dengan kembali meraih opini WTP dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun 2018 pada Bidang Perekonomian dan Perencanaan Pembangunan Nasional, Rabu (12/6/2019). Acara yang bertempat di Auditorium Badan Pemeriksa Keuangan RI, Jakarta, ini menjadi saksi ketiga belas kalinya secara berturut-turut PPATK diganjar opini WTP sejak tahun 2006 silam.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan PPATK tahun 2018 diserahkan langsung oleh Anggota II BPK Agus Joko Pramono kepada Sekretaris Utama PPATK Rinardi. Bagi Rinardi, capaian ini adalah suatu hal yang membanggakan, sekaligus menyampaikan ucapan selamat dan terima kasihnya kepada jajaran di PPATK yang terus bekerja keras dalam menjaga integritas tata kelola keuangan negara. “Namun, predikat WTP bukanlah akhir. Ini start awal kita untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan APBN di tahun-tahun berikutnya,” kata pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan Provinsi Bengkulu itu.

Senada, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan PPATK untuk terus mempertahankan predikat WTP. Ia menitipkan pesan dan semangat kepada seluruh jajaran PPATK untuk tetap menjaga transparansi dan good governance, khususnya dalam pengelolaan keuangan di internal PPATK. “Sebagai financial intelligence unit (FIU), capaian PPATK ini merupakan bentuk komitmen kita dalam mendukung penegakan hukum, menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan, tanpa melupakan kewajiban menjaga integritas APBN yang kita kelola,” katanya.  

Dalam penyerahan LHP ini, opini WTP diberikan kepada 81 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Selain itu terdapat empat LKKL yang dikategorikan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan satu LKKL yang dikategorikan Tidak Menyatakan Pendapat (TMP). “Kementerian dan Lembaga yang masuk dalam lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara II (AKN II) berjumlah 12 dan satu Bendahara Umum Negara yang kesemuanya mendapatkan opini wajar tanpa Pengecualian,” ujar Anggota II BPK Agus Joko Pramono dalam sambutannya.

Predikat WTP merupakan pernyataan profesional dari pemeriksa mengenai kewajaran informasi dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria. Kriteria tersebut yaitu kesesuaian standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal. Presiden Joko Widodo pernah menegaskan bahwa esensi dari WTP adalah memastikan tidak ada uang negara yang dikorupsi dan diselewengkan. Dengan demikian, predikat WTP yang diraih menegaskan komitmen PPATK untuk menjaga integritas keuangan negara yang dikelola dan bersih dari praktik-praktik korup.

 

***

Keterangan lebih lanjut hubungi :

M. Natsir Kongah, Ketua Kelompok Humas PPATK.

Email: natsir.kongah@ppatk.go.id, kongah@gmail.com.

Mobile : 0813 8668 4827

***

 

Dokumen siaran pers dapat diunduh di sini

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar