PPATK Bahas RKA-K/L Bersama Anggota Komisi III DPR RI

| 0

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin bersalaman dengan salah satu anggota Komisi III DPR RI saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI (Foto: Vanni Mulyadi)

 

JAKARTA -- Mayoritas anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI menyetujui usulan PPATK terkait Rencana Kerja & Anggaran Kementerian/Lembaga Negara (RKA-K/L) tahun anggaran 2019. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan Komisi III DPR RI, Kamis (6/9). Dalam kesempatan ini, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyampaikan usulan tambahan pagu anggaran guna kepentingan program pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, pengembangan sistem dan pengadaan infrastruktur Terrorism Financing Information Sharing Platform, pengukuran Indeks Persepsi Publik Indonesia terhadap program Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT), sosialisasi rezim APUPPT, dan sejumlah kegiatan lainnya.

“Di tahun 2018, alokasi anggaran sosialisasi rezim APUPPT hanya sebesar Rp391 juta. Tentu sangat jauh dari kebutuhan. Di tahun 2019 PPATK akan menyasar segmen masyarakat umum, Pihak Pelapor, penegak hukum, pemerintah pusat dan daerah, akademisi dan mahasiswa, hingga organisasi kemasyarakatan,” kata Kepala PPATK.

Peningkatan anggaran program sosialisasi menjadi salah satu hal yang mendesak mengingat hasil Indeks Persepsi Publik 2 tahun belakangan menunjukan belum cukupnya tingkat pemahaman publik mengenai pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT, dengan nilai 5,21 pada tahun 2016 dan 5,31 pada tahun 2017.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Erma Suryani Ranik dari Fraksi Partai Demokrat, mayoritas peserta rapat juga menyetujui, bahkan cenderung berupaya untuk meningkatkan anggaran PPATK, baik dalam bentuk sosialisasi maupun sejumlah kegiatan lainnya.

“Perlu dipahami bahwa PPATK perlu untuk dikenal publik, dan tidak hanya bagi Pihak Pelapor saja. Masyarakat di seluruh Indonesia harus kenal PPATK, dan kenal apa perannya bagi Negara ini. DPR mendukung, bahkan siap berpartisipasi dalam membangun gerakan anti pencucian uang yang lebih masif,” ujar Arsul Sani, anggota Komisi DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.

Dalam kesempatan ini Kepala PPATK juga menyampaikan bahwa realisasi anggaran PPATK di tahun 2017 menyentuh angka 94,82%, sedangkan realisasi sepanjang periode Januari hingga Agustus 2018 telah menyentuh angka 67,84% dari total pagu anggaran sebesar Rp131 miliar. Eks Kepala Biro Perencanaan Komisi Pemberantasan Korupsi ini juga menyampaikan berbagai peran PPATK dalam meningkatkan penerimaan negara (pajak dan PNBP), menginisiasi ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 yang merupakan upaya menjaga ormas dari penyalahgunaan berupa pendanaan terorisme, hingga menyusun Buku Putih pemetaan risiko pendanaan terorisme bersama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

“Di tahun 2018 ini, PPATK bekerja nyata dalam menyusun peraturan pelaksana dari Perpres tentang Beneficial Ownership, turut serta dalam membantu mewujudkan Pilkada dan Pemilu yang bersih dan berintegritas, serta membangun prototype database Politically Exposed Persons (PEPs) berbasis Single Identity Number (SIN),” Kepala PPATK menutup sambutannya. (VM/TA)

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar