Transaksi Keuangan Mencurigakan di Jawa Tengah Didominasi Tiga Kota

| 0

Ilustrasi PPATK (Foto: Detik)

 

Kabupaten Semarang - Jawa Tengah menduduki peringkat enam perihal adanya laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM). Dari 13.661 laporan yang terjadi di Jawa Tengah, mayoritas terjadi di Semarang, Solo dan Banyumas.

Semenjak 2003 hingga Juni 2018, PPATK mencatat ada 387.757 LTKM. Sedangkan pasca-UU TPPU ada 328.833 LKTM. Dari laporan yang masuk tersebut, paling banyak terjadi DKI, disusul Jabar, Jatim, Banten, Sumut dan peringkat enam adakah Jateng. Disusul berikutnya Sumsel, Sulsel, Kepri, Lampung dan DIY.

Ketua Kelompok Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), M Natsir Kongah, mengatakan di Jawa Tengah terdapat 13.661 LTKM atau 4,22 persen jumlah laporan secara nasional. Dari 13.661 laporan itu, transaksi mayoritas terjadi di Kota Semarang, Kota Solo dan Kabupaten Banyumas.

Di Kota Semarang tercatat lebih dari 4.000 transaksi, di Solo lebih dari 1.000 transaksi sedangkan di Kabupaten Banyumas di atas 800 laporan transaksi.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk survei pengukuran indeks persepsi publik (IPP) antipencucian uang dan penanganan terorisme tahun 2018, ada 11.040-lebih responden di 11.000 desa yang berada di 34 provinsi dan 173 kabupaten/kota.

"Survei ini diharapkan sebagai bagian dari koreksi diri sejauh mana efektivitas dari pembangunan rezim antipencucian uang yang sudah dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini PPATK, KPK, Polisi, Jaksa, BNN dan lain-lain," ujarnya di sela-sela Pelatihan Petugas Survei Daerah, kegiatan survei persepsi publik Indonesia terhadap TPPU dan TPPT Tahun 2018 di Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (23/7/2018).

 

Sumber: Detik.com

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar