Ketua DPR: RKUHP Tak Menghilangkan Lex Specialis UU Tipikor

| 0

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Foto: Media Indonesia)

 

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo merespons terkait penolakan dimuatnya kembali dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pasal yang mengatur tindak pidana khusus, seperti korupsi, terorisme, hak asasi manusia berat, pencucian uang, dan narkotika serta meragukan jaminan dari pemerintah dan DPR untuk tidak melemahkan pemberantasan korupsi.

"Saat ini DPR dan Pemerintah tengah menyusun sistem hukum (criminal justice system) dalam hal ini membuat kodifikasi pasal-pasal hukum pidana yang ada dan tersebar di berbagai aturan hukum positif yang ada ke dalam satu buku hukum, sehingga pemuatan kembali pasal-pasal yang mengatur tindak pidana khusus tersebut tetap akan dilaksanakan oleh lembaga yang diatur dalam UU masing-masing," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (5/6).

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan masukan positif agar dalam pembahasan RKUHP dapat terlaksana sesuai dengan target yang sudah ditetapkan. Adapun DPR menargetkan RKUHP selesai pada Agustus 2018 mendatang.

"RKUHP dalam ketentuan peralihan akan menjelaskan pelaksanaan dari pasal-pasal tindak pidana khusus yang ada, tidak akan menghilangkan atau mengurangi berlakunya UU yang sudah secara khusus mangatur tindak pidana khusus," pungkasnya.

 

SUMBER

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar