PPATK Turut dalam Satgas Waspada Investasi Guna Cegah Investasi Bodong

| 0

Foto Bersama penandatangan Perjanjian Kerja Sama Satgas Waspada Investasi bertempat di Bank Indonesia, Jumat (25/3) (Foto: Istimewa)

 

JAKARTA  – Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae dan Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi di Jakarta, Jumat (25/3).

Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan Satgas Waspada Investasi yang telah ditandatangani oleh 13 Pimpinan Kementerian dan/atau Lembaga. PKS ini berfokus pada upaya pencegahan dengan mengedepankan edukasi kepada masyarakat dan mengoptimalkan forum koordinasi antar K / L yang masing–masing memiliki kewenangan dalam pemberian izin maupun pengawasan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang–undang.

Selain itu, PKS ini juga meliputi penanganan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi, tukar menukar informasi, dan di bidang lain sesuai kesepakatan. Tujuan PKS untuk memperkuat sinergi anggota Satgas Waspada Investasi dalam melindungi masyarakat dari investasi ilegal.

’’PPATK Bersama OJK dan instansi terkait turut dalam Satgas Waspada Investasi ini untuk bekerjasama dengan instansi terkait lainnya dalam memberantas kasus-kasus penipuan yang berkedok investasi yang sangat merugikan masyakat,’’ ujar Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae usai penandatanganan tersebut.

Wakil Kepala PPATK melanjutkan bahwa PPATK sebagai bagian dari anggota Satgas Waspada Investasi siap memberi kontribusi lebih besar dalam menghadapi investasi ilegal seperti yang sudah dilakukan oleh PPATK pada kasus First Travel maupun kasus koperasi Pandawa, terutama pada upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan investasi ilegal memang meresahkan masyarakat. Pasalnya perusahaan mengiming-imingi masyarakat dengan imbal hasil yang besar namun dengan risiko yang serendah-rendahnya.

“Investasi ilegal itu seperti virus yang tidak bisa kita hilangkan sama sekali. Satgas Waspada Investasi ini merupakan bentuk kekuatan kita dalam menghadapi virus tersebut sehingga tidak akan menyebar dan menyebabkan penyakit kronis. Kita harus menunjukkan kepada masyarakat bahwa Satgas Waspada Investasi siap melindungi masyarakat dari investasi ilegal. Diperkirakan sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2017, total kerugian akibat investasi ilegal sebesar 105 triliun rupiah” tutur Ketua Komisioner OJK.

Kedua belas instansi yang terlibat dalam penandatanganan PKS ini antara lain PPATK yang diwakili oleh Deputi Bidang Pemberantasan Firman Shantyabudi, OJK, Bank Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Agama, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal. (RTP/BDP/TA)

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar