Komite Nasional Anti TPPU Tetapkan Strategi Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme Tahun 2017-2019

| 0

Menko Polhukam Wiranto berbincang dengan Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin sebelum memulai Rapat Komite Anti TPPU, Rabu (5/4) bertempat di Kantor PPATK (Foto: PPATK)

 

JAKARTA -- Rapat Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diselenggarakan pada Rabu (5/4) di kantor PPATK menyepakati penetapan Strategi Nasional Anti Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Stranas TPPU-TPPT) tahun 2017-2019. Dibahas juga berbagai isu penting dan terkait lainnya dalam rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto dan dihadiri oleh seluruh perwakilan lembaga yang tercantum dalam Komite Anti TPPU.

"Ini bukan rapat sembarangan, sangat penting karena akan membahas empat isu strategis. Yang pertama penetapan Stranas TPPU-TPPT Tahun 2017-2019, kedua persiapan Indonesia hadapi Mutual Evaluation Review (MER) di tahun 2017, ketiga pembangunan data Politically Exposed Persons (PEPs) berbasis Single Identity Number, dan keempat pembentukan Satuan Tugas Integritas dan Kredibilitas Sistem Keuangan. Semuanya ini menjadi rangkaian yang tidak saling terpisahkan," kata Menko Polhukam dalam pembukaan rapat.

Rapat Komite Anti TPPU ini juga menjadi rapat pertama yang menghadirkan Kementerian/Lembaga baru yang tergabung dalam Komite, antara lain Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Stranas TPPU-TPPT ini berlaku selama tahun 2017 hingga 2019 karena menyesuaikan dengan Rencana Strategis PPATK yang berakhir pada 2019. Dengan kata lain, Stranas juga akan menyesuaikan dengan periode jabatan Presiden. Stranas juga mendukung Nawacita keempat yang mendukung penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya, terutama dalam pemberantasan TPPU," jelas Kepala PPATK.

Kepala PPATK juga menerangkan ruang lingkup dari Stranas TPPU-TPPT yang mencakup 7 strategi. Pertama, menurunkan tingkat tindak pidana narkotika, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana perpajakan melalui optimalisasi penegakan hukum TPPU. Kedua, mewujudkan mitigasi risiko yang efektif dalam mencegah terjadinya TPPU dan TPPT di Indonesia. Ketiga, optimalisasi upaya pencegahan dan pemberantasan TPPT. Keempat, menguatkan koordinasi dan kerjasama antar instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta. Kelima, meningkatkan pemanfaatan instrumen kerjasama internasional dalam rangka optimalisasi asset recovery yang berada di negara lain. Keenam, meningkatkan kedudukan dan posisi Indonesia di forum internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPU. Ketujuh, penguatan regulasi dan peningkatan pengawasan pembawaan uang tunai lintas batas negara sebagai media pendanaan terorisme.

"Stranas TPPU-TPPT ini telah melalui pembahasan yang panjang dan juga melibatkan seluruh instansi yang hadir dalam rapat ini. Keberadaannya juga dibutuhkan untuk mendukung penilaian MER sesuai dengan Rekomendasi 2 FATF (Financial Action Task Force on Money Laundering)," tutur pria yang akrab disapa dengan panggilan Pak Badar ini, sembari menambahkan harapannya bahwa Stranas TPPU-TPPT 2017-2019 dilengkapi dengan payung hukum selevel Inpres.

Rapat Komite Anti TPPU ini turut dihadiri oleh Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Bachrul Chairi, Deputi Gubernur Bank Indonesia Rosmaya Hadi, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Wakil Kepala Kepolisian Negara RI Komjen Pol Syafruddin, Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aidir Amin Daud, Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Arman Depari, Deputi Komisioner OJK Hendrikus Ivo, Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan Srie Agustina, dan para pejabat eselon II dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI. (TA)

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar