Pembaharuan Nota Kesepahaman PPATK dengan BNN

| 0

JAKARTA -- Pembaharuan Nota Kesepahaman ditandatangani oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso. Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan yang ketiga kalinya antara kedua belah pihak, setelah sebelumnya pada 13 Juni 2007 dan pembaharuan pertama pada 14 Oktober 2011.

Dalam sambutannya, Kepala BNN menyampaikan bahwa momen ini merupakan bentuk kesungguhan, tekad, dan komitmen nyata BNN serta PPATK dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika.

"Menyadari negara dalam kondisi darurat narkotika, BNN menyadari perlunya sinergi dengan seluruh komponen bangsa, termasuk PPATK, sebagai lembaga sentral yang mengkoordinasikan upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU, sekaligus mitra strategis dalam membantu penumpasan kejahatan narkotika." tutur Kepala BNN.

Kepala BNN menambahkan, kerja nyata pasca penandatanganan Nota Kesepahaman diharapkan segera dilaksanakan dalam level teknis antara PPATK dengan BNN, terutama dalam hal pertukaran informasi dan penelusuran aset para pelaku kejahatan narkotika.

"Melalui kerjasama ini diharapkan pada akhirnya dapat memiskinkan para bandar narkoba, melumpuhkan semua ruang geraknya. Kita juga akan fokus mengenai perputaran aset para pelaku kejahatan narkotika."

Terakhir, Kepala BNN menyampaikan apresiasi pada PPATK atas kesediannya menjalin sinergi dan kerjasama dalam penanganan masalah narkoba.

Senada dengan Kepala BNN, Kepala PPATK menyampaikan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman yang ketiga kalinya menunjukan hubungan kerja antara PPATK dengan BNN sudah sedemikian erat.

"Ke depan kita akan lebih intens berkoordinasi dengan BNN, salah satunya terkait permintaan informasi dan data statistik penanganan kasus tindak pidana narkotika, mengingat PPATK bersama stakeholder akan menghadapi Mutual Evaluation Review oleh Asia Pacific Groups on Money Laundering (APG) pada November 2017 nanti." urai Kepala PPATK dalam sambutannya.

Kepala PPATK juga menjelaskan secara umum gambaran yang tertuang dalam Nota Kesepahaman antara PPATK dan BNN, antara lain kerjasama dalam pertukaran informasi, penanganan tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang, penelitian dan riset, penegakan hukum, pengembangan teknologi informasi, serta kegiatan sosialisasi.

"Dalam Strategi Nasional Anti TPPU yang telah disusun, termuat peran serta BNN di dalamnya. Kami harus sampaikan juga apresiasi setinggi-tingginya pada BNN atas pengungkapan kasus-kasus besar hingga mencapai nominal transaksi 3,6 triliun rupiah. Semoga ke depan hubungan kerjasama PPATK dengan BNN semakin erat."

Dalam kesempatan ini, PPATK juga mengajak BNN untuk meningkatkan koordinasi dan pertukaran informasi melalui aplikasi Secure Online Communication, yang merupakan mekanisme jejaring koordinasi dengan jajaran aparat penegak hukum. SOC menjadi sarana yang memudahkan, karena permintaan informasi kepada PPATK bisa lebih cepat, aman, dan terkontrol. (TA)

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar