Pemerintah Tingkatkan Investasi Melalui Sinergi Pengawasan Pembawaan Uang Tunai Lintas Batas Negara

| 0

 

Jakarta, 23 November 2022

008/HM.02.03/XI/2022

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar Diseminasi Kebijakan dan Regulasi Pembawaan Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lain Lintas Batas Wilayah Pabean Indonesia di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu, 23 November 2022. Diseminasi ini bertujuan untuk menyinergikan dan menyelaraskan kebijakan dan langkah pemerintah mengenai pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain lintas batas wilayah pabean Indonesia untuk mewujudkan Indonesia bersih dari pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dalam keynote speech-nya yang yang juga bertindak mewakil Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), menyampaikan bahwa pemerintah bersama dengan sektor privat harus bersinergi untuk memastikan dana-dana dan aset-aset yang masuk ke dalam sistem keuangan Indonesia bersumber dari aktivitas yang legal.

“Pengawasan terhadap pembawaan uang tunai lintas batas negara dapat mendukung terwujudnya prioritas Presiden, yaitu meningkatkan investasi di Indonesia,” ujar Tito.

Senada dengan yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama-sama dengan kementerian dan lembaga terkait telah berkomitmen untuk menjaga stabilitas ekonomi dan integritas sistem keuangan, khususnya yang melibatkan aktivitas pembawaan uang tunai lintas batas negara.

“Penetapan kebijakan dan regulasi yang memadai, pembentukan unit kerja khusus kejahatan transnasioal, kerja sama melalui pembentukan satuan tugas JAGADARA dan interkonektivitas aplikasi GoAML dan PRM, serta digital transformation pada customs declaration menjadi bukti komitmen Kementerian Keuangan dalam mendukung program prioritas Presiden untuk meningkatkan investasi di Indonesia,” ujar Sri Mulyani dalam keynote speech yang disampaikan secara virtual pada kegiatan diseminasi ini.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam sambutannya menjelaskan adanya kenaikan aktivitas pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain lintas batas wilayah pabean Indonesia. Hal ini juga berdampak pada meningkatnya ancaman tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di Indonesia melalui penyalahgunaan aktivitas pembawaan uang tunai dimaksud, baik yang dilakukan oleh orang perseorangan atau korporasi, baik yang telah mendapatkan izin dari Bank Indonesia maupun tidak berizin, serta yang tidak memberitahukan pembawaan uang tunai kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat kedatangan atau keberangkatan.

“Pelaku kejahatan narkotika dan korupsi mulai memanfaatkan aktivitas pembawaan uang tunai, baik secara nyata melalui penyalahgunaan money changer, dan juga secara diam-diam melalui smuggling money yang bertujuan untuk menyembunyikan dan menyamarkan hasil tindak pidana tersebut secara laundering offshore,’’ jelas Ivan.

Pada periode Januari hingga September 2022, PPATK telah menerima sejumlah 1.813 Laporan Pembawaan Uang Tunai Lintas Batas (LPUTB) yang berasal dari 4 lokasi pelaporan, yaitu Batam, Soekarno Hatta, Ngurah Rai Denpasar, dan Atambua. Mayoritas pelaporan LPUTB berasal dari lokasi pelaporan Batam. PPATK juga mencatat, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan penindakan terhadap 125 pembawaan yang tunai yang mayoritas terjadi di Soekarno Hatta.

****

Narahubung Media

M. Natsir Kongah

Koordinator Kelompok Substansi Humas

Email  : natsir.kongah@ppatk.go.id

Telp   : 0813 8668 4827

Untuk mengunduh dokumen siaran pers silahkan unduh di sini

Submit