Siaran Pers : Sinergi PPATK dan Kemendagri Untuk Mencegah dan Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

| 0

SIARAN PERS BERSAMA

KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PPATK

“ SINERGI PPATK DAN KEMENDAGRI UNTUK MENCEGAH DAN MEMBERANTAS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DAN PENDANAAN TERORISME ”

Selasa, 16 Juni 2020

 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar Rapat Koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Selasa, 16 Juni 2020. Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian dan Kepala PPATK, Dian Ediana Rae.

Pertemuan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan koperasi, khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) secara sehat, sehingga dapat berperan secara optimal didalam mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan. Untuk mencapai maksud tersebut KSP dan USP perlu dilindungi dari kemungkinan masuknya kejahatan, termasuk pencucian uang dan pendanaan terorisme. Untuk itu pertemuan hari ini antara PPATK dan Kementerian Dalam Negeri dimaksudkan untuk meningkatkan koordinasi pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme yang memanfaatkan KSP dan USP yang berada di bawah pengawasan Pemerintah Daerah (Pemda) Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Penyedia Barang dan/atau Jasa Lainnya (PBJ) yang perizinannya diberikan oleh Pemda. Pertemuan ini juga bertujuan untuk mendiskusikan strategi perlindungan dan pengawasan yang efektif atas Non-Profit Organization (NPO) yang rentan digunakan sebagai sarana pendanaan terorisme.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyebut bahwa pertemuan koordinasi dengan Mendagri hari ini dimaksudkan sebagai upaya bersama untuk menutup semua jalur yang mungkin dipergunakan untuk tindak pidana pencucian uang. PPATK akan terus mengejar uang hasil kejahatan ekonomi yang disimpan di dalam maupun luar negeri secara persisten dan berkelanjutan, untuk menjamin stabilitas ekonomi dan sistem keuangan, menjerakan penjahat ekonomi, sekaligus meningkatkan kapasitas fiskal pemerintah.

“Pertemuan dan sinergi dengan Kemendagri adalah bagian penting dari upaya PPATK mendukung penegakan hukum serta menjaga stabilitas dan integritas perekonomian guna membangun sistem ekonomi dan keuangan yang sehat,” kata Kepala PPATK.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi urgensi pertemuan ini, dan siap bersinergi dengan PPATK dalam membangun skema pengawasan yang lebih optimal guna menjaga Koperasi maupun NPO disalahgunakan sebagai sarana kejahatan. Lebih lanjut, upaya ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terkait penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan kewajiban pelaporan kepada PPATK.

Mendagri juga menyatakan akan menerbitkan produk kebijakan Menteri Dalam Negeri kepada seluruh pemerintah daerah tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk meningkatkan pembinaan terhadap seluruh KSP dan USP di daerah sebagai upaya meningkatkan kinerja KSP dan USP, sekaligus melindungi KSP dan USP dari tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.

“Pengawasan terhadap KSP, USP, perizinan bagi perusahaan properti, pedagang kendaraan bermotor, pedagang perhiasan/emas, akan terus dievaluasi karena masih rentannya berbagai unit usaha tersebut dijadikan sarana bagi pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme,” lanjut Menteri Dalam Negeri.

Berdasarkan data Sectoral Risk Assessment yang dihimpun PPATK bersama sejumlah lembaga terkait, tidak kurang terdapat 11.672 populasi yang terdiri atas 7.326 perusahaan/agen properti, 3.305 pedagang kendaraan bermotor, 877 pedagang permata dan perhiasan/logam mulia, dan 49 pedagang barang seni dan antik. Dari total populasi tersebut, baru 1.535 yang sudah teregister di PPATK dengan rincian 1.090 perusahaan/agen properti, 351 pedagang kendaraan bermotor, 27 pedagang permata dan perhiasan/logam mulia, dan 2 pedagang barang seni dan antik. Pihak yang sudah teregister tersebut telah menyampaikan 3.806 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) selama periode tahun 2012 hingga Juni 2020. Karena itulah, sinergi PPATK dengan Kementerian Dalam Negeri sangat diperlukan guna memperkuat kepatuhan terhadap rezim aturan anti-pencucian uang dan pendanaan terorisme (APU/PPT) dari seluruh pihak tersebut.

Pertemuan ini menghasilkan komitmen kerja sama yang positif dari kedua lembaga. Hal ini dibuktikan dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri yang mendukung segala bentuk kerja sama, termasuk Nota Kesepahaman dengan PPATK. Ajakan ini disambut positif oleh Kepala PPATK yang menyampaikan strategisnya peran Kementerian Dalam Negeri dalam memperkuat rezim APU/PPT di seluruh pelosok negeri.

Di akhir pertemuan, Kepala PPATK dan Mendagri sepakat untuk menindaklanjuti pertemuan ini dengan pertemuan di level teknis guna pembahasan; i) koordinasi pengawasan KSP/USP antara Menkop, Mendagri, PPATK dan Pemda; ii) pembinaan kepada PBJ termasuk pengenaan sanksi bagi yang tidak patuh; iii) pengawasan ormas atas penerimaan dan pemberian sumbangan oleh NPO sebagai upaya untuk melindungi NPO atau Organisasi Masyarakat (Ormas) dari dimanfaatkan untuk tujuan pendanaan terorisme oleh pelaku kejahatan terorisme.

Catatan:

  1. Pengawasan atas KSP dan USP berada di bawah kewenangan Kementerian Koperasi dan UKM, namun apabila keanggotaan KSP/USP lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi berada dalam pengawasan Gubernur, dan apabila keanggotaan dalam satu kabupaten/kota berada dalam pengawasan Bupati/Walikota.
  2. Adapun PBJ yang terdiri dari perusahaan properti/agen properti, pedagang kendaraan bermotor, pedagang permata dan perhiasan/logam mulia, dan pedagang barang seni dan antik perlu dilakukan pengawasan atas pemberian izin PBJ tersebut.

 

*****

 

M. Natsir Kongah

Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK

Email: natsir.kongah@ppatk.go.id

Telp: 0813 8668 4827

www.ppatk.go.id

Twitter @PPATK; Facebook @PPATKRI; Instagram @ppatk_indonesia

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar