Kepala BNPT: Stop Pendanaan Terorisme Jadi Isu Yang Makin Penting

| 0

(Sumber Foto : Rakyat Merdeka (rmco.id))

 

MANILA – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komisaris Jenderal Suhardi Alius, menyampaikan bahwa isu pendanaan terorisme menempati posisi krusial dalam aksi penanggulangan terorisme. Pertukaran informasi intelijen keuangan antara penegak hukum, lembaga intelijen keuangan, dan lembaga di bidang anti-terorisme perlu terus diperkuat guna mempersempit bahkan meniadakan ruang teroris untuk melancarkan aksinya.

“Berbagai metode pendanaan yang lazim dipakai seperti via donasi, self funding, online crowdfunding, penggunaan uang tunai, transfer, dan berbagai metode lainnya terus menjadi perhatian kita agar dapat dihentikan sebelum terjadinya aksi teror,” kata Kepala BNPT dalam pemaparannya di salah satu sesi the 5th Counter-Terrorism Financing Summit di Manila, Filipina, Selasa (12/11/2019).

 

Eks Kepala Badan Reserse Kriminal Polri ini juga menyebutkan ancaman baru terkait pendanaan terorisme di Indonesia, yaitu dengan pembayaran online lintas batas negara dan pembawaan uang tunai lintas batas negara. Lebih jauh, ia juga menyebut penyalahgunaan internet sebagai sarana aksi terorisme dan pendanaan terorisme. Internet antara lain digunakan sebagai wadah menyebarkan doktrin dan konten radikal, mengajarkan teknik merakit bom, hingga memprovokasi masyarakat awam untuk bersedia menjalankan aksi teror.

“Mereka juga menggunakan sarana aplikasi chat yang terenkripsi guna perencanaan aksi terornya, dan memfasilitasi pihak-pihak yang tertarik untuk bergabung dengan organisasi teroris seperti ISIS,” lanjutnya.

Di akhir penjelasannya, ia menekankan bahwa negara manapun tidak boleh lengah terhadap aksi terorisme yang belum sepenuhnya padam. Kekalahan ISIS di pusat kendalinya berisiko memunculkan kelompok-kelompok baru yang terinsipirasi dari propaganda ISIS. Karena itulah, sinergi bersama seluruh pihak terkait, termasuk penguatan komitmen dan aksi bersama anti-pendanaan terorisme adalah suatu keniscayaan. (TA)

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar