Tipologi Pencucian Uang Berdasarkan Putusan Pengadilan Perkara Pencucia Uang Tahun 2016

| 0
R ekomendasi FATF Nomor 29, menekankan bahwa unit intelijen keuangan harus melakukan analisis operasional dan strategis untuk mengikuti jejak transaksi keuangan atau aktifitas tertentu melalui kegiatan identifikasi tren dan pola pencucian uang serta pendanaan terorisme Sebagaimana diketahui bahwa tren dan pola pencucian uang yang dilakukan oleh para pelaku pencucian uang semakin berkembang mengikuti kemajuan zaman. Oleh karena itu diperlukan penelitian yang berkelanjutan untuk memperbaharui kajian mengenai hal tersebut. Berdasarkan hasil analisis tipologi pencucian uang atas putusan perkara TPPU yang telah berkekuatan hukum tetap tahun 2016, diketahui beberapa tipologi pencucian uang diantaranya : a. Transaksi tidak dilakukan melalui industri keuangan perbankan namun dominan menggunakan transaksi tunai untuk menghindari pelacakan; b. Pembelian aset dan barang-barang mewah berupa mobil, tanah, bangunan dan properti dengan menggunakan nama kepemilikan orang lain; c. Keterlibatan oknum penegak hukum untuk menutupi tindak pidana yang dilakukan dan menyamarkan uang hasil tindak pidananya; d. Penempatan hasil tindak pidana ke dalam organisasi kemasyarakatan maupun lembaga swadaya masyarakat dalam bentuk pemberian sumbangan untuk operasional kegiatan; e. Penggunaan pihak lain/ perantara dalam transaksi keuangan sehingga pelaku dapat terhindar dari pelacakan transaksi. Pelaku bertindak sebagai Beneficial Owner f. Keterlibatan oknum pejabat pada industri keuangan (terutama perbankan) yang sistem pelaporannya lemah. Industri tersebut dipercayakan untuk mengelola dana hasil tindak pidana, hal ini dicurigai untuk menghindari kewajiban pelaporan dari perbankan; g. Penggunaan rekening atasnama orang lain untuk menampung, mentransfer, mengalihkan dan melakukan transaksi hasil tindak pidana h. Menggabungkan uang hasil tindak pidana dengan uang hasil usaha yang sah (mingling); i. Pemberian pinjaman dengan jaminan kepada orang lain menggunakan uang hasil tindak pidana, sehingga uang cicilan pengembalian pinjaman tampak sebagai uang yang sah.; j. Melakukan usaha gadai agar tampak bahwa bisnis yang dilakukan cukup menghasilkan sehingga menyamarkan uang hasil tindak pidana (yang digunakan sebagai modal dalam bisnis tersebut); k. Penempatan pada produk bernilai investasi seperti deposito berjangka dan polis asuransi (unit link); l. Hawala Banking, sebagian uang hasil tindak pidana di dalam negeri, yang seharusnya dikirim ke jaringan di mancanegara tidak ditransfer melalui sistem perbankan. Jaringan tersebut menerima valas yang dititipkan tenaga kerja Indonesia kepada perusahaan remitansi untuk dikirim ke tanah air. Sebagai gantinya uang hasil tindak pidana di dalam negeri dikirimkan ke daerah tujuan uang TKI. m. Pembelian aset menggunakan sarana pembiayaan sehingga tampak bahwa aset tersebut berasal dari harta yang sah. Padahal uang yang digunakan untuk cicilan/pelunasan berasal dari hasil kejahatan; n. Dana hasil tindak pidana ditransfer ke beberapa rekening pihak lain/keluarga seperti istri, adik kandung dan orangtua (structuring); o. Penukaran dana hasil tindak pidana ke dalam mata uang asing; p. Dana hasil tindak pidana ditransfer ke rekening jenis tabungan berjangka agar pelaku mendapatkan benefit berupa bunga dan hadiah dari bank penerbit rekening; q. Transaksi pass by yakni sejumlah dana yang masuk langsung ditransfer atau ditarik tunai; r. Menggunakan beberapa rekening atasnama individu yang berbeda untuk kepentingan satu orang tertentu; s. Penggunaan identitas palsu dalam pembukaan rekening; t. Melakukan transaksi transfer ke pihak lain melalui rekening perantara untuk mempersulit penelusuran u. Uang hasil tindak pidana digunakan untuk melakukan tindak pidana lain yang bernilai ekonomis (judi) dengan tujuan untuk mendapatkan profit dari perputaran uang tersebut Perkembangan tipologi TPPU dalam Hasil Riset Tipologi Tahun 2017 diharapkan dapat menjadi panduan ataupun memberikan gambaran terkait modus atau tipologi yang dilakukan oleh para pelaku pencucian uang dengan konstruksi hukum yang lengkap karena kasus-kasus yang diangkat sudah ditetapkan sebagai putusan pengadilan. Di samping itu, hasil riset ini juga dapat dimanfaatkan oleh aparat penegak hukum khususnya dalam tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga tingkat pengadilan untuk mengungkap modus kejahatan dan penerapan hukum terhadap perkara tindak pidana pencucian uang ditangani.