Penilaian Risiko Sektoral Tindak Pidana Pencucian Uang Pada Tindak Pidana Narkotika Tahun 2022

| 5
P ada tahun 2021, PPATK bersama dengan stakeholders rezim APU-PPT telah menerbitkan dokumen penilaian risiko nasional terhadap TPPU 2021 (National Risk Assessment on Money Laundering/NRA on ML) yang didasarkan atas kajian komprehensif dengan melibatkan berbagai instansi terkait. Hasil NRA Indonesia menunjukkan bahwa tindak pidana asal (TPA) yang paling berisiko menjadi sumber dana TPPU di Indonesia adalah tindak pidana korupsi dan narkotika. Salah satu langkah mitigasi yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan penilaian risiko TPPU secara mendalam khusus terhadap tindak pidana narkotika. Penilaian sektoral (Sectoral Risk Assessment/SRA) diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih sehingga dari berbagai faktor yang terdapat dalam sektor tindak pidana narkotika dapat diketahui hal mana yang paling berisiko sehingga dapat dilakukan mitigasi TPPU secara efektif dan efisien. Kajian SRA TPPU-narkotika menetapkan 8 (delapan) points of concern (PoC) yang akan dinilai tingkat risiko TPPU-nya, yaitu: karakteristik delik tindak pidana narkotika, jenis narkotika, peran pelaku, profil pelaku, pola transaksi, pihak pelapor berisiko tinggi dimanfaatkan dalam TPPU-Narkotika, wilayah, dan negara. Kajian ini menggunakan metode risk assessment yang diterbitkan oleh FATF (Financial Action Task Force on Money Laundering). Berdasarkan analisis faktor ancaman (threat), kerentanan (vulnerability), dan dampak (consequence) masing-masing PoC, diperoleh hasil kajian sebagai berikut: 1. Karakteristik delik narkotika yang berpotensi TPPU adalah peredaran/penyaluran; 2. Sabu dan ekstasi merupakan jenis narkotika yang berisiko tinggi menjadi kasus TPPU; 3. Pengendali kurir, pengendali barang, dan penampung dan/atau pengelola dana narkotika merupakan peran pelaku yang paling berisiko tinggi menjadi kasus TPPU; 4. Pengusaha/wiraswasta merupakan profil yang berisiko tinggi menjadi pelaku TPPU-narkotika; 5. Pola transaksi yang berisiko tinggi dimanfaatkan pelaku TPPU-Narkotika adalah Tarik/Setor Tunai, Transfer, Internet Banking, Pemindahbukuan, dan Pembelian Aset Kendaraan Bermotor; 6. Pihak pelapor yang berisiko tinggi dimanfaatkan pelaku TPPU-Narkotika adalah Bank dan Pedagang Valuta Asing; 7. DKI Jakarta, Aceh, Sumatera Utara dan Jawa Timur merupakan daerah (provinsi) yang paling berisiko terhadap TPPU-narkotika; dan 8. Negara yang cenderung menjadi tujuan dana TPPU-Narkotika dari Indonesia adalah Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok, Malaysia dan Singapura, sedangkan Indonesia cenderung menjadi tujuan dana TPPU-Narkotika dari Australia.