Penilaian Risiko Sektoral Tindak Pidana Pencucian Uang Pada Tindak Pidana Penipuan SIBER Tahun 2022

| 0
P enyusunan penilaian risiko penipuan siber ini, merupakan langkah positif dan relevan untuk menindaklanjuti atas perkembangan dinamika teknologi informasi yang memberikan pengaruh besar dalam kehidupan masyarakat. Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang terus berkembang pesat saat ini membuat masyarakat semakin mudah dalam memberikan dan menerima informasi. Hal tersebut membuat masyarakat dapat dengan mudah berkomunikasi tanpa ada batas jarak, ruang dan waktu. Seiring dengan perkembangan teknologi tersebut masyarakat juga dituntut untuk mampu mengikuti setiap perkembangan yang sedang terjadi. Perkembangan teknologi saat ini tidak hanya sekedar untuk kepentingan menjalin komunikasi dan bersosialisasi, namun selain itu juga mengarah pada jaringan bisnis dunia tanpa batas. Dari maraknya penggunaan teknologi informasi tersebut ternyata juga menimbulkan penipuan-penipuan yang merugikan para korban. Terlebih transaksi-transaksi penipuan tersebut dilakukan tanpa ada tatap muka antara para pihak dan mereka mendasarkan transaksi tersebut atas rasa kepercayaan satu sama lain. Kerugian akibat penipuan siber ini memiliki nilai yang cukup signifikan, penilaian risiko sektor tindak pidana asal penipuan siber perlu dilakukan dengan harapan bahwa kejahatan penipuan siber akan lebih mudah dicegah dan diberantas. Penilaian risiko penipuan siber ini disusun berdasarkan kajian atau riset dengan pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Pendekatan pertama banyak bersandar pada pengolahan data kuantitatif seperti jumlah frekuensi dan nominal laporan dan putusan. Sementara, pendekatan kedua mengacu pada pandangan dan persepsi pemangku kepentingan penipuan siber di Indonesia. Kajian tersebut dilakukan dengan menggunakan metode yang diadopsi dari panduan FATF dalam melakukan penilaian risiko terhadap tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di berbagai negara–negara di dunia (FATF, 2019). Penilaian yang dilakukan mencakup variabel ancaman (threat) dan kerentanan (vulnerability) untuk menghasilkan kecenderungan (likelihood) kemudian dampak (consequence) pada 8 aspek atau disebut point of concerns.