Penilaian Risiko Sektoral Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Tindak Pidana Korupsi Tahun 2022

| 0
P enyusunan Penilaian Risiko Sektoral (SRA) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil Tindak Pidana Korupsi tahun 2022 ini penting, karena berdasarkan hasil Penilaian Risiko Nasional (NRA) terhadap TPPU yang telah dilakukan tahun 2015, 2019, dan 2021 menunjukkan bahwa Tindak Pidana Asal (TPA) yang berisiko tinggi menjadi sumber dana TPPU di Indonesia adalah tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi masih menjadi masalah serius bagi Indonesia, sehingga memunculkan stigma negatif bagi negara Indonesia di dalam pergaulan masyarakat internasional. Berbagai cara sudah ditempuh pemerintah untuk pemberantasan korupsi bersamaan dengan semakin canggihnya modus operandi tindak pidana korupsi. Proses penilaian risiko sektoral ini memperhitungkan faktor risiko TPPU yang mencakup ancaman, kerentanan dan dampak pencucian uang hasil tindak pidana korupsi. Penilaian SRA atas TPPU disusun dengan menggunakan mixed method research berdasarkan data historis dan expert view yang ditujukan untuk mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, dan memitigasi risiko TPPU hasil TP Korupsi. Analisis risiko TPPU hasil TP Korupsi dilakukan menurut jenis tindak pidana korupsi, profil pelaku individu, profil pelaku badan usaha, wilayah, sektor industri pihak pelapor, sektor strategis, pola transaksi pelaku, tipologi pencucian uang, negara asal pengiriman dana hasil TPPU terkait TP Korupsi, dan negara tujuan penerima dana hasil TPPU terkait TP Korupsi.