Buletin Statistik APUPPT vol 131 - Januari 2021

| 0
B ulletin Statistik APUPPT disusun secara periodik untuk menyampaikan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK dalam upaya mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU PP TPPU) serta Undang-undang Nomor 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (selanjutnya disebut UU PP TPPT). Dalam bulletin ini, statistik yang dihimpun mencakup: 1. Perkembangan aktivitas pelaporan oleh Pihak Pelapor (Penyedia Jasa Keuangan/PJK, Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain/PBJ), serta Ditjen Bea Cukai; 2. Penyampaian hasil analisis dan hasil pemeriksaan kepada Apgakum dan/atau penyidik, serta 3. Informasi lainnya yang terkait dengan pelaksanaan tugas PPATK. Diawal tahun 2021, jumlah penyampaian laporan ke PPATK semakin terus bertambah. Penerimaan pelaporan terbanyak selama Januari 2021 terutama terkait LTKL (Swift Bank), LTKT, LTKM, dan LTPBJ, yakni masing-masing bertambah sebanyak 408 ribu LTKL, 331 ribu LTKT, 6 ribu LTKM, serta 2,5 ribu LTPBJ. Dengan adanya penambahan laporan-laporan tersebut, jumlah keseluruhan laporan yang telah diterima PPATK sejak Januari 2003 telah mencapai 85.041.233 laporan atau menurun sebanyak 15,2 persen dibandingkan jumlah kumulatif laporan per akhir Januari 2020. Bila diamati perkembangan bulanannya (month-to-month, disingkat m-to-m), penerimaan keseluruhan laporan di Januari 2021 bila dibandingkan penerimaan pada bulan sebelumnya mengalami penurunan sebesar 16,5 persen. Penurunan tertinggi terutama terjadi pada penerimaan LTKL dan LTPBJ, yang masing-masing menurun sebesar 34,6 persen dan 30,3 persen. Terkait fungsi analisis, selama Januari 2021, PPATK telah menyampaikan Hasil Analisis (selanjutnya disebut HA) kepada penyidik sebanyak 35 HA, dengan 15 HA diantaranya merupakan HA reaktif (permintaan dari penyidik), dan selebihnya sebanyak 20 HA merupakan HA Proaktif (inisiatif dari PPATK). Berdasarkan jumlah HA selama periode tersebut, dugaan tindak pidana Terorisme/Pendanaan Terorisme menjadi tindak pidana yang paling dominan, yaitu sebanyak 14 HA (40 persen). Sesuai amanat UU TPPU, selain melakukan fungsi analisis, PPATK juga memiliki fungsi pemeriksaan. Selama Januari 2021, terdapat penambahan 1 Hasil Pemeriksaan (selanjutnya disebut HP) yang disampaikan kepada Penegak Hukum. Dengan demikian, jumlah HP yang telah disampaikan kepada penyidik maupun Kementerian/Lembaga terkait sejak berlakunya UU TPPU, tercatat sebanyak 176 HP, dengan rincian 72 HP diantaranya disampaikan ke Penyidik KPK, 48 HP ke Penyidik Kepolisian, 38 HP ke Penyidik Kejaksaan, 19 HP ke Penyidik DJP, 10 HP ke Penyidik BNN, 11 HP ke Penyidik DJBC, dan 3 HP ke Panglima TNI. Sementara itu, terkait dengan putusan pengadilan, berdasarkan data terkini, hingga Januari 2021 terdapat 448 putusan pengadilan terkait TPPU sejak berlakunya UU PP TPPU. Bila diakumulasikan sejak Januari 2005, jumlah putusan pengadilan terkait TPPU tercatat sudah sebanyak 556 kasus dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp32 Miliar.