02 Januari 2018, 07:52 WIB Telah dibaca : 16 kali
Penipuan Travel Umrah, Hannien Tour Dikenai Pidana Cuci Uang
| 0
Facebook Twitter Whatsapp

Oleh karena itu, keduanya dijerat Pasal 378 dan 372 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Klik disini untuk Melihat Konten Lebih Lanjut

submit