Oleh karena itu, keduanya dijerat Pasal 378 dan 372 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Klik disini untuk Melihat Konten Lebih Lanjut