Menkeu menuturkan, tahap seleksi pemilihan Dewan Komisioner OJK sama dengan seleksi pada lima tahun lalu. Bedanya, seleksi kali ini OJK secara institusi sudah terbentuk sehingga pansel mengerti ukuran kinerja pimpinan OJK. “Kedua, dari sisi masukan yang berasal dari institusi luar biasa detail dan sangat membantu. Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, PPATK, KPK, Direktorat Jenderal Pajak, dan Inspektorat Jenderal untuk calon PNS sehingga kami bisa mengetahui, bertanya, dan memeriksa,” katanya.