15 Maret 2017, 08:41 WIB Telah dibaca : 4 kali
Awasi Aset Rp16.000 Triliun, Bos OJK Harus Bebas Intervensi
| 0
Facebook Twitter Whatsapp

Menkeu menuturkan, tahap seleksi pemilihan Dewan Komisioner OJK sama dengan seleksi pada lima tahun lalu. Bedanya, seleksi kali ini OJK secara institusi sudah terbentuk sehingga pansel mengerti ukuran kinerja pimpinan OJK. “Kedua, dari sisi masukan yang berasal dari institusi luar biasa detail dan sangat membantu. Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, PPATK, KPK, Direktorat Jenderal Pajak, dan Inspektorat Jenderal untuk calon PNS sehingga kami bisa mengetahui, bertanya, dan memeriksa,” katanya.
 


Klik disini untuk Melihat Konten Lebih Lanjut

submit