Kepala PPATK: Tingkat Kepatuhan Indonesia Terhadap Standar Internasional Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Tinggi

| 0

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dan Presiden FATF Mr. Marshall Billingslea (Foto: RIA Tanjung Pura)

 

JAKARTA -- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin menyampaikan bahwa tingkat kepatuhan Indonesia, baik terhadap standar internasional anti-pencucian uang maupun pencegahan pendanaan terorisme tergolong tinggi. Perlu ada perbaikan dalam optimalisasi fungsi lembaga intelijen keuangan dan instrumen penyitaan hasil kejahatan, namun secara umum implementasinya sudah baik dan memenuhi rekomendasi yang ditetapkan oleh FATF selaku organisasi internasional anti-pencucian uang. Hal ini disampaikan Kepala PPATK dalam menyambut kunjungan Presiden FATF yang baru saja bertugas sejak 1 Juli 2018 lalu, Mr. Marshall Billingslea.

"Kerja mencegah pendanaan terorisme dilakukan dengan terus berkoordinasi bersama pihak terkait seperti Detasemen Khusus 88 Anti-Teror. Dalam proses penuntutannya, ada unit khusus di Kejaksaan Agung yang akan mengidentifikasi aktivitas pendanaan terorisme yang terkait dengan serangan teroris," kata Kepala PPATK.

Secara regulasi, PPATK juga telah mengeluarkan Peraturan Kepala PPATK Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi oleh Penyedia Jasa Keuangan. Peraturan ini memberikan kewenangan pada PPATK untuk menerbitkan Surat Edaran kepada Penyedia Jasa Keuangan (PJK) yang mewajibkan mereka untuk menunda transaksi sesuai dengan daftar yang tertera di Resolusi Dewan Keamanan PBB 1267 (UNSCR) 1267. Sebelumnya bersama instansi terkait juga telah diluncurkan Peraturan Bersama tentang Pencantuman Identitas Orang dan Korporasi Dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris, dan Pemblokiran Secara Serta Merta Atas Dana Milik Orang atau Korporasi yang melibatkan Mahkamah Agung, Kementerian Luar Negeri, Kepolisian Negara RI, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan PPATK.

"PJK di Indonesia telah membekukan tidak kurang uang sejumlah US$150.000 dalam 26 rekening bank, tujuh kepemilikan properti, dan satu polis asuransi sejumlah US$ 3.700," lanjut Kepala PPATK.

Di dunia internasional, PPATK juga memainkan peran penting dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme di regional. Saat ini masih berlangsung program Pertukaran Analis Multilateral yang melibatkan analis dari lembaga intelijen keuangan Indonesia, Australia, Malaysia, dan Filipina. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dan kolaborasi antar analis dari masing-masing negara, dan tidak terbatas pada penelusuran kasus pencucian uang dan pendanaan terorisme semata. Tercatat beberapa tindak pidana lain seperti penggelapan pajak, perdagangan manusia, penyelundupan manusia, dan kejahatan satwa liar juga diurai dalam program ini. (TA)

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar