Wakil Kepala PPATK Ajak Partisipasi Insan Media Massa dalam Cegah dan Berantas Pencucian Uang

| 0

Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae memberi paparan kepada wartawan media massa di Kota Bandung, Kamis (7/6) (Foto: Istimewa)

 

BANDUNG -- Banyak orang yang tidak menyadari bahwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) sangat erat kaitannya dengan hasil tindak pidana yang berasal dari beragam kejahatan, seperti tertuang dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Tidak tanggung-tanggung, isi Pasal 2 itu menyebutkan 25 tindak pidana dan tindak pidana lain yang diancam pidana penjara 4 tahun atau lebih sebagai kejahatan yang dapat dijerat dengan pasal anti pencucian uang. Sebagai gambaran umum, kerugian negara akibat kasus korupsi sepanjang tahun 2017 senilai Rp 6,5 triliun yang melibatkan 1.298 tersangka dalam 576 kasus.

"Untuk kasus narkotika, BNN telah mengungkap TPPU narkotika dari jaringan Togiman dan Haryanto Chandra senilai 6,4 triliun," kata Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers yang diselenggarakan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat serta saat mengunjungi kantor redaksi harian Pikiran Rakyat di Bandung.

Wakil Kepala PPATK juga menyebutkan kasus lain seperti penipuan biro perjalanan umrah dengan kerugian yang fantastis hingga menyentuh angka Rp 105 triliun. Dengan kata lain, pengungkapan perkara TPPU bukanlah perkara sepele, karena begitu destruktifnya dampak yang ditimbulkan, yang tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

"PPATK tidak bosan mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk insan media, bareng-bareng dukung segala proses pencegahan dan pemberantasan TPPU di sekitar kita." lanjutnya.

Dalam kesempatan ini Wakil Kepala PPATK juga menyampaikan berbagai kerja nyata PPATK lainnya yang sedang dalam proses dan menuai atensi masyarakat, seperti upaya Indonesia menjadi anggota organisasi internasional anti pencucian uang (FATF/Financial Action Task Force on Money Laundering), diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, upaya PPATK mendorong pengesahan Rancangan Undang-undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal, hingga keterlibatan PPATK dalam mendukung terciptanya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bersih dan berintegritas. Hingga sekarang, PPATK juga terus berkontribusi dalam proses pemilihan pejabat strategis di Kementerian dan Lembaga Negara, dalam bentuk penelusuran transaksi keuangan mencurigakan. Kerja lainnya adalah membangun database Politically Exposed Persons (PEPs), yang akan memudahkan proses pemberatasan korupsi maupun pencucian uang yang melibatkan para penyelenggara negara.

"Kesemua ini menggambarkan peran strategis PPATK dalam mengawal pemerintahan yang bersih, dimulai dari proses pemilihan pejabat, sampai dengan masa jabatan pejabat tersebut berakhir." ujar eks Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah VI (Jawa Barat-Banten) ini.

Selain Bandung, Wakil Kepala PPATK juga akan menghadiri pertemuan sejenis dengan sejumlah insan media massa di Tasikmalaya pada keesokan harinya, Jumat (8/6). (TA)

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar