12 Tahun PPATK Raih Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK

| 0

Momen penyampaian penganugerahan predikat Wajar Tanpa Pengecualian di Kantor BPK, Selasa (5/6) (Foto: Detikcom)

 

Jakarta -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2017. Predikat WTP ini merupakan yang keduabelas kalinya dan diperoleh secara berturut-turut sejak tahun 2006. Penyerahan penghargaan atas keberhasilan meraih predikat WTP tersebut dilakukan oleh Anggota II BPK Agus Joko Pramono di hadapan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Auditor Pemeriksa BPK. Penghargaan diberikan kepada Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dan sejumlah Pimpinan Kementerian dan Lembaga lain di Auditorium Badan Pemeriksa Keuangan, Jakarta Pusat.

“Penilaian tahun 2017 ini lebih baik dibandingan dengan tahun 2016 lalu. Akan tetapi, masih ada temuan di Kementerian dan Lembaga yang tidak menyangkut materil namun tetap harus diperhatikan dan dilakukan perbaikan oleh setiap Kementerian dan Lembaga," kata Agus Joko Pramono dalam sambutannya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mewakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan bahwa Kementerian Lembaga yang memperoleh WTP mengalami peningkatan. Pada tahun 2016 jumlah Kementerian/Lembaga yang menerima WTP hanya sejumlah 78 dari 88 Kementerian dan Lembaga (88%), sedangkan pada tahun 2017 terjadi peningkatan menjadi 80 Kementerian/Lembaga yang memperoleh WTP (90,10%).

“Setiap Kementerian dan Lembaga harus memperhatikan catatatan dan rekomendasi dari BPK. Hal ini demi menciptakan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan pelaporan keuangan yang baik agar terhindar dari praktek penyalahgunaan anggaran yang dapat merugikan negara,” tambah Sri Mulyani saat memberi sambutan. (DF)

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar