PPATK Luncurkan Indeks Persepsi Publik Indonesia Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme Tahun 2017

| 0

 

JAKARTA -- Untuk kedua kalinya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluncurkan Indeks Persepsi Publik Indonesia terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang & Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (IPP APU-PPT) Tahun 2017, Selasa (19/12). IPP APU-PPT merupakan visualisasi dari apa yang telah PPATK lakukan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) dari sudut pandang masyarakat Indonesia. Kegiatan ini dimaksudkan untuk melakukan self-evaluation secara berkala terhadap capaian yang telah dihasilkan dalam penerapan rezim APUPPT, dan menjadi cambuk untuk bekerja semakin keras dalam melaksanakan tugas tersebut.\

"Hasil penilaian persepsi ini sekaligus menjadi petunjuk secara tidak langsung mengenai apa yang diharapkan oleh masyarakat Indonesia terhadap iklim pengawasan dan penegakan hukum di Indonesia yang terus mengalami dinamika khususnya dalam penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme." kata Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dalam sambutannya.

Penyusunan IPP APU-PPT ini sendiri dilatarbelakangi oleh masih dipersepsikannya Indonesia sebagai salah satu negara dengan tingkat risiko terhadap TPPU dan TPPT pada kategori “Menengah-Tinggi”. Penilaian ini berpotensi menghambat masuknya investasi yang diperlukan untuk meningkatkan fundamental ekonomi Indonesia saat ini.

"Untuk itu, diperlukan re-measurement secara mandiri melalui Indeks Persepsi Publik guna mengukur dan menjadi monitoring tools terhadap keefektifan upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT di Indonesia dinilai dari perspektif publik." lanjut pria yang pernah menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan ini.

IPP APU-PPT dibangun atas kerjasama seluruh pemangku kepentingan di bidang APU-PPT yang meliputi Tim Ahli, Tim Akademisi, Tim Pakar/Praktisi di bidang Politik, Ekonomi, Sosial, Teknologi, Lingkungan, dan Legislasi (PESTEL), serta PT Surveyor Indonesia (Persero). (TA)


Dokumen lengkap dari IPP-APUPPT dapat diunduh disini

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar