PPATK Terima Kunjungan Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

| 0

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menerima kunjungan pengurus pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah didampingi Sekretaris Utama Bjardianto Pudjiono (Foto: PPATK)

 

JAKARTA -- Guna mempererat ikatan kerjasama, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin beserta jajaran menerima kunjungan pengurus pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Rabu (15/3). Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum IPPAT Syafran Sofyan. Dalam sambutannya, Kepala PPATK menyampaikan sinergi dengan IPPAT diperlukan, mengingat profesi pejabat pembuat akta tanah (PPAT) merupakan salah satu pihak pelapor yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Sejak 2015 sebenarnya kita sudah sering bertemu, namun ada beberapa hal yang masih perlu dibenahi. Sampai sekarang PPATK belum menerima laporan dari PPAT. Ini kita harus cari solusinya bersama. PPATK tidak mungkin bekerja sendiri memastikan pelaporan dari seluruh PPAT yang jumlahnya mencapai angka 15.000," kata Kepala PPATK.

Ia menambahkan bahwa sebelumnya PPATK telah menjalin komunikasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terkait peran Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) untuk profesi PPAT. Salah satu kesepakatannya adalah PPATK akan menjadi LPP untuk profesi PPAT selama dua tahun sebelum dikembalikan pada Kementerian ATR/BPN. Adapun fungsi LPP pada profesi PPAT terkait dengan dua hal, yaitu penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan kepatuhan dalam pelaporan transaksi keuangan kepada PPATK.

"Kami berharap IPPAT dapat menjadi sarana penghubung PPATK dengan teman-teman PPAT, baik dalam bentuk sosialisasi, pelatihan, maupun pertemuan teknis lainnya," paparnya.

Senada, Ketua Umum IPPAT Syafran Sofyan menyambut baik paparan Kepala PPATK. IPPAT bahkan mengundang Kepala PPATK untuk memberikan ceramah dalam Rakernas IPPAT pada 28-29 April 2017 nanti.

"Kami menginginkan kerjasama yang lebih erat dengan PPATK. Kami menyadari bahwa PPAT memiliki peran dalam menganalisis dan menolak transaksi mencurigakan yang mengatasnamakan pihak-pihak tertentu seperti supir, asisten rumah tangga, dan sebagainya. Besar harapan kami bahwa ke depan semua transaksi pendaftaran, pembebanan Hak Atas Tanah, pembayaran pajak, sampai terbit sertifikasi bisa diselesaikan secara online." ungkapnya.

Ketua Umum IPPAT juga menyampaikan berbagai masalah yang saat ini masih melingkupi profesi PPAT, seperti standardisasi, sertifikasi, kompetensi, pembinaan, pengawasan, profesionalitas, integritas, sanksi, dan hukuman.

Dalam pertemuan ini turut hadir Sekretaris Utama PPATK Bjardianto Pudjiono dan jajaran pejabat eselon II di lingkungan PPATK. (TA)

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar