Belum Efektifnya Penegakan Hukum, Faktor Pendorong Utama terjadinya TPPU

| 0

JAKARTA -- Publik meyakini bahwa faktor pendorong yang paling penting dalam mendorong terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU) adalah belum efektifnya penegakan hukum. Demikian salah satu hasil yang disampaikan dalam soft launching Indeks Persepsi Publik Indonesia terhadap Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (APUPPT), Selasa (20/12). Direktur Pemeriksaan dan Riset PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa selain belum efektifnya penegakan hukum, beberapa faktor lain yang mendorong terjadinya TPPU antara lain minimnya teladan dari politisi dan pejabat pemerintah, belum efektifnya pengawasan pelaksanaan aturan pencegahan dan pemberantasan pencucian uang, rentannya produk hukum yang memberi celah penyalahgunaan wewenang, serta sulitnya mendeteksi pihak yang merupakan pemilik harta yang sesungguhnya.

"Tim Penyusun Indeks Persepsi APUPPT menyampaikan rekomendasi penguatan di bidang hukum, antara lain mendorong percepatan regulasi Pembatasan Transaksi Tunai, Pembawaan Uang Tunai Lintas Batas, dan Illicit Enrichment. Tim juga merekomendasikan untuk mendorong realisasi RUU Perampasan Aset menjadi Undang-undang serta membuat peraturan dan pengawasan yang tegas tentang Beneficial Ownership" tegas Ivan.

Ivan juga menambahkan berbagai rekomendasi lain dalam bidang penegakan hukum seperti penerapan hukum maksimal dan penerapan perampasan aset yang dimiliki kepada setiap pelaku TPPU untuk menimbulkan efek jera, memberantas mastermind pelaku TPPU dan TPPT, penguatan kelembagaan dan sumber daya bagi lembaga pemberantas TPPU dan TPPT, penguatan sinergi kerjasama antar aparat penegak hukum yang juga turut melibatkan masyarakat, serta mendorong masyarakat untuk melaporkan indikasi perbuatan TPPU dan TPPT kepada PPATK, penega hukum, maupun aparat pemerintah setempat. (TA)
 

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar