Penilaian Risiko Indonesia terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Tahun 2015

| 0
T indak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan ancaman serius bagi suatu bangsa (extraordinary crime). Di tengah derasnya kemajuan teknologi informasi dan dorongan era globalisasi saat ini, TPPU berkembang semakin kompleks, melintasi batas-batas yurisdiksi, dan menggunakan modus yang semakin variatif, memanfaatkan lembaga di luar sistem keuangan, bahkan telah merambah ke berbagai sektor ekonomi. Untuk mengantisipasi hal itu, Financial Action Task Force (FATF) on Money Laundering telah menyusun 40 FATF Recommendations 2012 sebagai standar internasional rezim APUPPT. Rekomendasi No. 1 FATF Tahun 2012 mengharuskan setiap negara untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan mengevaluasi risiko tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme atas negara tersebut, mengambil tindakan, serta memutuskan otoritas yang akan mengkoordinasikan kegiatan penilaian atas risiko dan pendayagunaan sumber daya yang bertujuan untuk memastikan bahwa risiko yang ada telah dimitigasi dengan efektif. Sebagai bentuk konkret komitmen Indonesia terhadap implementasi Rekomendasi FATF terkait penilaian risiko, PPATK bersama stakeholder APUPPT yang tergabung dalam Inter-Agency Working Group NRA Indonesia, sejak September 2013 hingga Kuartal III Tahun 2015, telah melaksanakan penilaian risiko Indonesia terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dalam bentuk kegiatan National Risk Assessment (NRA). Proses NRA yang mencakup identifikasi, penilaian, serta pemahaman terhadap risiko TPPU menjadi bagian yang esensial dalam implementasi rezim AML baik terkait dengan ancaman, kerentanan, dan dampak dari aspek hukum, regulasi, penegakan hukum, maupun aspek lainnya, untuk memitigasi risiko Indonesia terhadap TPPU. Secara umum, NRA sangat membantu dalam memberikan rekomendasi dalam penyempurnaan regulasi dan ketentuan terkait TPPU, baik pada tingkat mikro (internal Pihak Pelapor/Instansi), maupun makro berupa strategi nasional. Dengan tersusunnya strategi nasional yang efektif dan efisien yang berdasarkan pendekatan berbasis risiko ini (risk-based approach), diharapkan dapat melindungi Indonesia dari risiko TPPU yang tipologinya semakin berkembang dan semakin kompleks. Loading...