">

PENGUMUMAN KLINIK SIPENDAR

Dalam rangka implementasi aplikasi Sistem Informasi Terduga Pendanaan Terorisme (SIPENDAR) sejak tanggal 2 Agustus 2021 sesuai amanat Peraturan PPATK Nomor 11 Tahun 2021 tentang SIPENDAR (Perpus SIPENDAR), diberitahukan bahwa PPATK menyelenggarakan klinik SIPENDAR. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu Penyedia Jasa Keuangan (PJK) dalam memenuhi kewajiban registrasi pada aplikasi SIPENDAR.

Klinik SIPENDAR diselenggarakan setiap hari Senin, dengan pendaftaran yang dilakukan maksimal 1 hari sebelum hari Senin yaitu pada hari Jumat, maksimal Pukul 16.00 WIB. Pendaftaran dilakukan melalui link: https://bit.ly/KlinikSIPENDAR, PJK yang mendaftar seyogyanya merupakan PJK yang telah selesai melakukan registrasi aplikasi goAML. Bagi Penyedia Jasa Keuangan yang akan mengikuti Klinik SIPENDAR mohon menyiapkan:

  1. Surat permohonan pengguna aplikasi SIPENDAR
  2. Scan KTP pengguna aplikasi

 

Sesuai Pasal 42 Perpus SIPENDAR diatur bahwa PJK yang tidak melaksanakan penggunaan aplikasi SIPENDAR dikenai sanksi administratif.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.

 

Jakarta,

Direktur Pelaporan